Padang, Padangkita.com – Sedikitnya 10 angkot terjaring razia yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang. Razia yang dilancarkan Dishub melalui Bidang Keselamatan dan Operasional untuk penertiban angkutan umum dipusatkan di Kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (15/11/2023).
Kepala Dishub Kota Padang Ances Kurniawan mengatakan kegiatan penertiban ini dalam rangka penindakan dan pengawasan terhadap angkutan umum, khususnya angkot.
Ia menyebutkan, dalam razia kali ini masih ditemukan banyak angkot yang tidak mempunyai (memperpanjang) KIR.
Menurut dia, uji KIR atau uji kendaraan bermotor merupakan suatu proses pengujian suatu kendaraan yang menandakan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Sesuai aturan, uji kendaraan bermotor ini wajib diperpanjang sekali enam bulan.
"Ada sebanyak 10 angkot yang tidak memperpanjang KIR," kata Ances Kurniawan dalam keterangannya dikutip Kamis (16/11/2023).
Ances Kurniawan mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengendara angkot yang beroperasi di Kota Padang untuk menaati seluruh aturan termasuk kir.
Hal ini, lanjut dia, bertujuan untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan saat berkendaraan. Diketahui, jumlah angkot di Kota Padang makin berkurang, terutama sejak hadirnya Trans Padang.
Di sejumlah rute yang masih tersisa, banyak angkot yang sudah tua beroperasi. Seperti rute Pasar Raya – Teluk Bayur, Pasar Raya – Siteba – Sungai Sapih, Pasar Raya – Lubuk Buaya, Pasar Raya – Pegambiran, Pasar Raya – Indarung.
Baca juga: Pemko Padang Tuntaskan Operasi 2 Koridor Trans Padang dalam 2 Bulan Ini
Sebetulnya, sejumlah rute tersebut juga sudah diisi oleh Trans Padang. Namun, sejumlah angkot memilih untuk tetap beroperasi, meskipun dengan armada yang sudah tua. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News