Padang, Padangkita.com - Untuk mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan dan penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-Turn Jalan Kota Padang.
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan empat orang "pak ogah" dan satu orang pengguna cosplay kartun yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami menertibkan lima orang, empat di antaranya adalah 'pak ogah' yang beraktivitas di U-Turn Jalan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara dan dua orang lainnya di Jalan Khatib Sulaiman. Selain itu, ada juga satu orang pengguna cosplay kartun, yang sering disebut badut, yang kami tertibkan di perempatan lampu merah Simpang Empat, Lubuk Minturun," ujar Kasat PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Kelima pelanggar Perda Kota Padang itu dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Satpol PP Lakukan Penertiban Pedagang di Pasar Raya
"Mereka semua sudah bersama PPNS, untuk selanjutnya kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang, agar bisa dilakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Padang, guna menciptakan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," tegas Chandra. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News