Padang, Padangkita.com – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Padang telah dimulai hari ini (16/6/2025). Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Padang melarang keras praktik curang dalam proses SPMB.
“Di pendaftaran SPMB ini kami melarang praktik kecurangan,” tegas Asisten II Setdako Padang Didi Aryadi yang juga Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Padang, Senin (16/6/2025).
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan, Nurfitri mengatakan, pendaftaran SPMB dimulai pada 19 Juni. Sedagkan pra-pendaftaran bagi siswa yang berasal dari luar Kota Padang /tamatan paket A /tamatan sebelum tahun 2025, dimulai hari ini hingga 20 Juni.
Hal ini dimaksudkan agar siswa tersebut mendapatkan akun pendaftaran. Sebab, semua jalur pendaftaran akan dilakukan secara online, bukan offline.
“Sewaktu pendaftaran, calon murid dilarang menggunakan berkas yang tidak sesuai atau yang tidak benar,” ingatnya.
Selain itu, satuan pendidikan/pihak/orang dilarang memungut biaya SPMB. Praktik kolusi dan nepotisme juga tidak dibolehkan saat pelaksanaan SPMB.
“Satuan pendidikan/pihak/orang dilarang mengatasnamakan pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia SPMB dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan,” ungkap Nurfitri.
Sekolah negeri juga dilarang menerima murid yang tidak diumumkan sebagai murid yang lolos seleksi, atau bukan merupakan calon murid cadangan, serta tidak melakukan daftar ulang.
Diketahui untuk Kota Padang sebagaiman kabupaten/kota lainnya, hanya melakukan SPMB pada tingkat SD dan SMP. Sementara itu, SPMB tingkat SMA dan sederajat merupakan kewenangan pemerintah provinsi. [*/hdp]