Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018 Mulai 19 September

Lampiran GambarPadangkita.com - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan resmi dimulai pada 19 September mendatang. Hal ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada penerimaan CPNS kali ini, pemerintah menyediakan 238.015 formasi, dengan pembagian 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

“Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebagaiman dikutip dari setkab. go.id

Untuk proses seleksi, kata Bima Haria, akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan tes CAT rencananya akan dilakukan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri, dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Bima Haria menjelaskan, tim SSCN BKN dan admin masing-masing Instansi sedang menginput seluruh formasi.

Sedangkan web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.

“Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018,” ujar Bima Haria.

Selain itu, BKN juga mengantisipasi kemungkinan jumlah peserta seleksi yang bisa mencapai 5 hingga 6 Juta orang total pelamar.

Berkaca dari review seleksi CPNS 2017, lanjut Bima Haria, kendala terbanyak pelamar ialah kesulitan update data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK). Karena itu, BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap.

Bima Haria juga mengimbau agar seluruh Instansi penerima CPNS 2018 memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar.

“Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing,” kata Kepala BKN mengingatkan.

Baca Juga

Tes SKD CPNS 2018, Syarat Ini Wajib Dibawa
Tes SKD CPNS 2018, Syarat Ini Wajib Dibawa
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT
BKN: 83,1 Persen Pelamar CPNS 2018 Penuhi Syarat Administrasi
Cuti Tahunan ASN
Jumlah Pelamar CPNS Capai 4 Juta Orang
Jumlah Pelamar CPNS Capai 3,39 Juta
Jumlah Pelamar CPNS Capai 3,39 Juta
Pelamar CPNS 2018 Sudah Dapat Melamar ke 245 Instansi via Portal SSCN
Pelamar CPNS 2018 Sudah Dapat Melamar ke 245 Instansi via Portal SSCN
Kemen-PUPR Terima Lowongan 1.000 CPNS
Kemen-PUPR Terima Lowongan 1.000 CPNS