Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Nantinya, mahasiswa penerima KIP Kuliah ini akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah dan mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan.
Terdapat tiga manfaat yang bisa didapatkan para peserta KIP Kuliah, seperti pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah atau pendidikan dan bantuan biaya hidup bulanan.
Dilansir dari laman kip-kuliah.kemendikbud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon mahasiswa penerima KIP kuliah yang ingin mendaftar.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April, Cek Jadwal dan Formasinya di Sini
Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2021:
1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Adapun keterbatasan ekonomi yang perlu dibuktikan sebagai persyaratan KIP Kuliah adalah:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk calon peserta yang tidak memenuhi syarat di atas dapat tetap mendaftar dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000. [try]