Painan, Padangkita.com - Bunga bangkai raksasa (Amorphophallus Titanum) setinggi sekitar dua meter lebih yang tumbuh di lahan pertanian warga di Bukit Cubadak, Kampung Lagan, Nagari Lagan Hilir Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sempat menghebohkan warga setempat.
Bunga bangkai itu pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin ke ladang beberapa hari lalu. Namun kini bunga itu telah dirusak oleh sejumlah orang tak dikenal.
Rusaknya salah satu jenis tumbuhan yang dilindungi itu juga dibenarkan oleh salah seorang Bhabinkamtibmas Polsek Linggo Sari Baganti, Aipda Robertus Restu P. Gule.
Dihubungi Padangkita.com, Robert mengatakan, bunga itu ditemukan rusak oleh warga yang hendak berkunjung pada Rabu (23/12/2020) sore. Robert tidak tahu persis kapan bunga itu dirusak, namun ia memperkirakan dirusak pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Iya ada informasi kalau bunga itu sudah dirusak orang. Pukul berapanya saya tidak tahu pastinya. Yang pasti sore, karena kita berkunjung pada siangnya bunga itu masih ada," kata Robert, Kamis (24/12/2020).
Robert sangat menyayangkan sikap orang yang telah merusak tumbuhan langka itu. Padahal menurut Robert, dengan tumbuhnya bunga itu dapat menjadi potensi penghasilan bagi masyarakat setempat.

Bunga bangkai raksasa (Amorphophallus Titanum) di Pessel dirusak OTK (Foto: Ist)
"Sangat disayangkan, padahal antusias masyarakat untuk melihat tumbuhan itu sangat tinggi. Warga berbondong-bondong ke lokasi untuk melihat tumbuhan itu," kata Robert.
Berdasarkan foto yang didapat Padangkita.com, bunga bangkai itu terlihat hancur menjadi beberapa bagian. Bahkan, umbi dari bunga itu juga dicabut dari dalam tanah.
Baca Juga: Kawasan Hutan Simaruok Jadi Habitat Bunga Bangkai Langka
Masih berdasarkan foto, bunga tersebut nampak dirusak sebelum mencapai fase mekar sempurna. Mahkota dari bunga masih terlihat mengerucut ke putik bunga. Perlu diketahui, bunga ini termasuk tumbuhan langka berdasarkan klasifikasi International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Keberadaannya juga dilindungi dengan Peraturan Pemerintah No 7/1999 serta Undang-Undang No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. [pkt]