Payakumbuh, Padangkita.com - Pemuda asal Kabupaten Limapuluh Kota yang tewas setelah dikeroyok di dekat SMPN 7 Payakumbuh pada Senin (7/9/2020) lalu, ternyata dijebak "cewek palsu" lewat apllikasi Facebook dan WhatsApp. Ini terungkap setelah penyidik Polres Payakumbuh menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus tersebut pada Selasa siang (7/9/2020).
"Iya, kita sudah gelar rekonstruksi kasus tersebut. Dalam rekonstruksi ini, ada 30 adegan yang diperagakan kembali di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M Rosidi didampingi Humas Polres Payakumbuh Aipda Asmul kepada wartawan.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 tersebut, penyidik Polres Payakumbuh menghadirkan lima tersangka atau lima kawanan yang mengeroyok Warido Anafiska, 23 tahun, secara bersama-sama, hingga pemuda itu meninggal dunia di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh.
Dari lima tersangka yang dihadirkan penyidik Polres Payakumbuh, dua orang sudah berusia dewasa. Sedangkan tiga orang lainnya masih remaja yang tergolong anak di bawah umur, karena usia mereka masih kurang 17 tahun.
Kedua tersangka yang sudah dewasa itu adalah AMD alias Doni, 20 tahun, warga Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara.
Kemudian, IR alias Ipan,18 tahun, warga Napar, Payakumbuh Utara. Sedangkan tiga tersangka yang masih di bawah umur berinisial BRP, 17 tahun, dan MI,17 tahun, yang sama-sama tercatat sebagai warga Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara. Serta, RMRS,17 tahun, yang merupakan warga Napar, Payakumbuh Utara.
Selain menghadirkan kelima tersangka yang memakai baju tahanan dan masker, Polres Payakumbuh dalam reka ulang kasus ini juga menghadirkan saksi-saksi.
Sedangkan yang menjadi korban dalam kasus ini, yakni Warido Anafiska, 23 tahun, pemuda asal Jorong Talang, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, diperagakan oleh personel Satreskrim Polres Payakumbuh.
Pelaku Berpura-Pura Jadi Cewek
Dalam rekonstruksi yang disaksikan masyarakat dan dikawal ketat personel Polres Payakumbuh itu terungkap, jika kasus pengeroyokan sadis ini bermula saat kelima tersangka berkumpul di rumah tersangka BRP di Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara, pada Minggu (6/9/2020) malam. Saat berkumpul itu, tersangka AMD alias Doni iseng-iseng membuka akun Facebook pacarnya bernama Yuli yang tercatat sebagai warga Kabupaten Limapuluh Kota.
Saat membuka akun Facebook Yuli, AMD alias Doni juga membaca pesan di kotak masuk. Saat itulah, Doni memberitahu empat teman-temannya atau empat tersangka lain, bahwa ada orang yang mengganggu pacarnya. Kuat dugaan, Doni cemburu dengan orang tersebut yang tidak lain adalah korban dalam kasus ini, yakni Warido Anafiska.
Karena cemburu itu pula, Doni bersama empat tersangka lain, diduga berupaya mengerjai Warido Anafiska. Caranya, Doni melalui “messenger” akun Facebook milik Yuli, mengirimkan nomor WhatsApp kepada Warido Anafiska dan meminta Warido menghubungi nomor tersebut. Namun, nomor WhatsApp yang diberikan Doni bukanlah nomor WhatsApp Yuli, melainkan nomor WhatsApp tersangka IP alias Ipan.
Ibarat memancing ikan, umpan yang diberikan tersangka Doni kepada Warido Anafiska ini, ternyata ditelan bulat-bulat oleh Warido Anafiska. Buktinya, dari rekonstruksi kasus yang dilakukan Polres Payakumbuh pada Selasa pagi (22/9/2020) terungkap, jika Warido Anafiska mengirim pesan bertuliskan "Ping" ke nomor WhatsApp milik tersangka IP alias Ipan.
Oleh tersangka Ipan, pesan itu diperlihatkan kepada Doni. Sekaligus, Ipan juga menyerahkan handphone-nya kepada Doni untuk meladeni obrolan dengan Warido Anafiska.
Singkat cerita, terjadilah obrolan lewat WhatsApp antara Doni yang pura-pura menjadi Yuli dengan Warido Anafiska. Setelah obrolan itu, Doni bersama empat temannya atau empat tersangka lain, sepakat untuk mengajak Warido Anafiska bertemu di Simpang Parik Lampasi, Payakumbuh.
Ajakan itu awalnya direspons Warido Anafiska dengan cara menghubungi langsung nomor WhatsApp yang digunakan Doni. Namun, Doni bersama empat tersangka lain diduga khawatir, jika aksi mereka berpura-pura menjadi Yuli bakal diketahui oleh Warido Anafiska. Sehingga Doni dan teman-temannya, tidak menyahut panggilan masuk dari Warido Anafiska tersebut.
Minta Bantuan Cewek Asli
Tidak lama berselang, kelima kawanan ini diduga kembali mendapatkan ide untuk mengerjai Warido Anafiska. Saat itu, salah satu dari mereka, yakni tersangka BRP sedang asyik “video call” dengan teman wanitanya bernama Lusi. Melihat BRP sedang mengobrol dengan Lusi, timbullah ide dari kelima tersangka untuk meminta bantuan Lusi.
Kelima tersangka meminta Lusi yang sedang “video call” dengan BRP untuk mengungkapkan kalimat: “Alah dima bang, capeklah, Yuli ndak bisa lamo-lamo doh (sudah di mana bang, cepatlah, Yuni tidak bisa lama-lama).” Kalimat dari Lusi ini, berdasarkan reka ulang kasus yang digelar penyidik Polres Payakumbuh, terdengar oleh Warido Anafiska.
Kenapa Warido bisa mendengarnya? Karena saat Lusi dan BRP sedang video call, tersangka lain dalam kasus ini, yakni RMRS, secara kreatif menghubungkan speaker handpone milik BRP dengan speaker handphone milik IP alias Ipan. Di mana, Ipan pada saat bersamaan juga kembali menghubungi Warido Anafiska. Sehingga, dari balik handphone-nya, Warido pun mendengar jelas suara wanita meminta bertemu dengannya.
Tentu saja Warido tidak tahu, jika suara wanita tersebut adalah suara yang disambungkan dari handphone lain oleh para tersangka. Sehingga ketidaktahuan ini membuat Warido mengajak Nefri, teman sekampungnya di Talang Maua, Mungka, Limapuluh Kota, untuk pergi ke Simpang Parik Lampasi pada Minggu malam itu atau pada Senin dini hari (7/9/2020).
Warido dan Nefri nekat pergi ke Simpang Parik Lampasi dengan sepeda motor milik Warido, setelah tersangka Doni dan empat teman-temannya, mengirimkan pesan WhatsApp kepada Warido. Pesan dikirim Doni, tidak lama setelah mereka meminta bantuan kepada Lusi.
Tunggu Korban di Semak-Semak
Saat korban Warido Anafiska dan temanya Nefri dalam perjalanan dari Talang Maua, Mungka, Limapuluh Kota, menuju Simpang Parik Lampasi, Payakumbuh, kelima tersangka yang sedang berada di kediaman BRP di Tigo Koto Diateh, langsung bergegas menuju Simpang Parik Lampasi. Kelima tersangka ini mendatangi tempat kejadian secara bergantian.Awalnya, tersangka AMD alias Doni bersama tersangka IP alias Ipan dan tersangka RMRS, pergi meninggalkan rumah BRP, dengan sepeda motor Scoopy yang dikendarai RMRS. Setelah sampai di Simpang Parik Lampasi, barulah tersangka RMRS kembali ke rumah BRP untuk menjemput BRP dan MI. Kemudian, mereka berlima berkumpul di Simpang Parik.
Saat berkumpul di Simpang Parik Lampasi, kelima tersangka ini, sesuai dengan rekonstruksi yang dilakukan Polres Payakumbuh, terlihat berbagi posisi.
Tersangka RMRS dan MI bersembunyi di semak-semak yang ada di lokasi kejadian. Sedangkan tersangka AMD alias Doni bersama IP alias Ipan dan BRP, bersembunyi di seberang jalan dari semak-semak itu.
Saat korban Warido Anafiska bersama temannya Nefri sudah lewat di sekitar tempat persembunyian mereka, tersangka MI memilih berpindah ke persembunyian tersangka BRP, Ipan, dan Doni. Saat itulah, masuk lagi pesan dari Warido Anafiska ke nomor WhatsApp yang ada di handphone milik Ipan.
Dalam pesannya, Warido menulis: "Awak hampir tibo di Simpang Parik (saya hampir tiba di SImpang Parik). Oleh tersangka Ipan, pesan itu dibalas dengan kalimat: "Taruihlah, belok kiri dakek Studio Catra (Teruslah, belok kiri dekat Studio Catra).”
Sewaktu Ipan membalas pesan tersebut, tersangka Doni sudah mendapat kayu di tempat dia bersembunyi. Namun, kayu tersebut belum langsung digunakan untuk memukul Warido Anafiska, karena saat itu Warido terlewat dari posisi Doni bersembunyi bersama empat tersangka lain.
Setelah Warido Anafiska berputar arah atau kembali ke posisi persembunyian Doni Cs, barulah empat teman-teman Doni ikut mencari kayu yang ada sekitar lokasi kejadian. Kayu-kayu itu kemudian digunakan untuk menghajar Warido Anafiska.
Dari lima tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus ini, tersangka RMRS merupakan orang pertama melemparkan kayu ke arah Warido Anafiska yang sedang membonceng temannya Nefri. Sambil melemparkan kayu itu, RMRS sempat berteriak: Oi!
Setelah RMRS melemparkan kayu ke arah Warido Anafiska, tersangka Ipan keluar dari tempatnya bersembunyi. Kemudian, Ipan langsung memukul kayu ke bagian kepala Warido. Saat itu, korban masih sempat mengemudikan sepeda motornya, tapi sepeda motor itu memang sudah mulai oleng.
Begitu sepeda motor yang dikemudikan Warido Anafiska sudah mulai oleng, tersangka BRP juga keluar dari tempat persembunyiannya dan ikut melemparkan kayu ke arah Warido. Hingga Warido pun terjatuh ke aspal. Kemudian, tersangka AMD alias Doni bersama tersangka MI keluar pula dari persembunyian mereka.
Saat itu, Doni dan MI sempat hendak mengejar korban, tapi begitu mengetahui korban sudah terjatuh, Doni pun langsung mengajak teman-temannya lari dari lokasi kejadian. "Lari," begitu teriak Doni dalam reka ulang yang digelar Polres Payakumbuh.
Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M Rosidi, setelah menganiaya korban Warido Anafiska secara bersama-sama, kelima tersangka langsung meninggalkan lokasi. Sementara, Warido sempat dibawa temannya bernama Nefri dan Rajes berobat ke Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh. Namun, nyawa Warido Anafiska tidak terselamatkan. Dia meninggal dunia pada Senin lalu (7/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Begitu Warido Anafiksa mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia, tim gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Satrskrim), Polres Payakumbuh, langsung bergerak cepat. Proses penyelidikan dimulai dengan meminta keterangan saksi-saksi, hingga akhirnya kecurigaan mengarah kepada tersangka AMD alias Doni,19.
Doni diamankan di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara pada Selasa malam (8/9/2020) pukul 20.30 WIB. Setelah ditangkap, Doni mengakui terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan Warido Anafiksa meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan AMD atau Doni pula, tim yang dibentuk Satreskrim Polres Payakumbuh untuk mengusut kasus ini, dapat mengamankan dua tersangka lainnya pada malam itu juga. Yakni, tersangka BRP dan MI yang masih di bawah umur.
"Tersangka BRP dan MI diamankan di dekat jembatan Ratapan Ibu, Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat. Setelah keduanya diamankan, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni RMRS dan IP datang menyerahkan diri ke Mapolres Payakumbuh pada Kamis (10/9/ 2020),” kata Rosidi.
Atas peristiwa ini, kelima pelaku dijerat penyidik Polres Payakumbuh dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP. Yakni Pasal 170 jo Pasal 351, Pasal 353, Pasal 56 jo Pasal 53. "Ancaman hukumannya cukup berat," kata Rosidi.
Sebelumnya, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira bersama Wakapolres Kompol Jerry Sahim, mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polres Payakumbuh, meliputi seluruh kecamatan di Kota Payakumbuh dan 5 kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota, agar mengawasi anak masing-masing. "Awasilah, anak-anak di rumah. Apapun pergerakan anak, orang tua jangan lengah," kata mantan Koorspri Kapolda Sumbar ini.
Alex Prawira juga mengimbau masyarakat mengawasi anak dalam penggunaan smartphone (telepon pintar) dan media sosial. Peran niniak mamak atau pemangku adat juga sangat diharapkan.
"Ke mana anak itu, orang tua atau famili, termasuk mamaknya, harus tahu. Apabila ada gerakan anak yang mencurigakan, harus ditegur oleh orang tua, famili, atau mamaknya. Ini penting. Kepedulian bersama terhadap anak adalah kunci utama untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur," begitu pesan AKBP Alex Prawira dalam konfrensi pers pada Jumat, 11 September 2020. [pkt]