Padang, Padangkita.com - Pemprov Sumbar menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung tanggal 10 Maret 2024. Penetapan masa itu guna mempercepat penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumbar.
Masa tanggap darurat disampaikan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah usai pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (11/3/2024).
"Kita juga sudah menetapkan tanggap darurat, Surat Keputusan (SK) akan segera kita keluarkan,"sebutnya.
Mahyeldi mengatakan, penetapkan itu sudah memenuhi kriteria, sesuai aturan yang berlaku. Salah satu kriteria yang telah terpenuhi adalah, jumlah kabupaten dan kota yang sudah menetapkan masa tanggap daruratnya.
Diketahui, sebanyak lima kabupaten dan kota di Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat pascabencana banjir dan tanah longsor melanda Sumbar sejak tanggal (7/3/2024).
Daerah yang sudah menetapkan tanggap darurat yakni, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat (Pasbar) dan Padang Pariaman.
Diketahui banjir yang melanda Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis, (7/3/2024) telah menelakan sebanyak 30 korban jiwa. Sebanyak 27 orang di antaranya di Pesisir Selatan (Pessel), dan 3 orang di Padang Pariaman. Selain juga tercatat korban luka-luka sebanyak 2 orang.
Selain itu juga terdata, sebanyak 871 rumah rusak berat, 139 rumah rusak sedang dan 593 rusak ringan.
Dampak lainnya, sebanyak 51 rumah ibadah terdampak, 23 jembatan rusak, dan 2 irigasi rusak. Kemudian 28 sekolah terdampak, 13 ruas jalan terdampak, dan 5.550 hektare lahan terdampak. Ditambah 7 unti fasilitas umum kantor, 1 unit sarana kesehatan dan 1.960 ekor hewan juga terdampak. [*/adpsb]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News