Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Saat ini Sumbar masuk ke dalam zona oranye penyebaran Covid-19
Padang, Padangkita.com- Pemerintah Provinsi Sumbar meminta kepala daerah untuk membatasi kegiatan buka bersama di masyarakat dan melarang open house pada Ramadan dan Idulfitri tahun 2021.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2784/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan dan pelarangan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan Pemprov Sumbar akan menyurati bupati/wali kota agar mematuhi SE Mendagri tersebut.
"Rencana hari ini (kita surati)," ujarnya saat ditemui usai menghadiri apel gelar pasukan pengamanan menyambut Idulfitri di Lapangan Imam Bonjol Padang, Rabu (5/4/2021).
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat bagus untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19 di Sumbar.
Apalagi saat ini Sumbar termasuk ke dalam zona oranye atau zona sedang penyebaran Covid-19. Hanya dua daerah di Sumbar yang zona kuning atau zona rendah penyebaran Covid-19, yaitu Pariaman dan Dharmasraya
"Kita patuhi (SE Mendagri). Mungkin sudah terlihat secara nasional, penyebaran Covid-19 ini dari kegiatan berkumpul bersama. Covid-19 ini menyebar lewat droplet. Makan bersama ini punya risiko cukup tinggi," sebut Audy.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Surat SE Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama Pada Bulan Ramadan dan pelarangan open house/halal bihalal pada hari raya Idulfitri 1442 H/2021.
SE tersebut ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota. Dalam SE itu, Tito meminta kepala daerah melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan.
Baca juga: Antisipasi Pemudik yang Membandel, Polda Sumbar Perketat Pengawasan Jalur Tikus di Perbatasan
Selanjutnya, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri. [rna]