Pemprov Sumbar Siapkan Pergub Tata Niaga Gambir Atur Standar Harga dan Standar Kualitas

Pemprov Sumbar Siapkan Pergub Tata Niaga Gambir Atur Standar Harga dan Standar Kualitas

Wakil Gubenur Sumatra Barat Audy Joinaldy ketika berkunjung ke PT Sumatra Resources International yang berada di Jorong Banjar Ranah, Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Sarilamak, Padangkita.com - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata niaga gambir.

Menurut Audy, beberapa hal yang akan diatur nantinya ialah soal standardisasi kualitas dan standardisasi harga gambir.

Selain itu, lanjut dia, gambir tidak lagi menjadi produk unggulan. Namun, akan diubah menjadi produk spesifik. Sebab, kata Audy, gambir adalah produk spesifik Sumbar yang membutuhkan aturan yang jelas dalam perdagangannya.

"Sekarang kita sedang menggodok aturan turunan dari Perda No. 3 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Untuk itu, kita juga butuh masukan dari industri gambir," ungkap Audy ketika berkunjung ke PT. Sumatra Resources International (RSI), yang berada di Jorong Banjar Ranah, Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (15/1/2024).  

Kedatangan Audy diterima Manajer PT Sumatra Resources International, Dines Sharma. Pada kesempatan itu, Audy menyebutkan, selain sedang menyiapkan Pergub Tata Niaga Gambir, kedatangannya ke PT Sumatra Resources International (RSI) juga menindaklanjuti adanya aduan masyarakat pada Gubernur Sumbar terkait pembelian daun gambir oleh perusahaan yang berstatus PMA (Penanaman Modal Asing) tersebut.

"Ini sekaligus upaya kita mempersiapkan aturan yang tepat, agar tercipta simbiosis mutualisme antara petani dan industri," ujarnya.

Menurut Audy, ada banyak hal yang perlu diperhatikan dalam tata niaga gambir ini. Pertama, pasar gambir yang ‘single market’. Atau hanya satu negara tujuan, yakni India. Sedangkan Sumbar juga merupakan daerah produsen utama dari produk tersebut. Di beberapa daerah lain memang ada, tetapi jumlah produksinya tak sebanyak dari Sumbar.

"Jadi kita butuh pendalaman lebih lagi sebelum menerbitkan Pergub. Mempelajari lebih lanjut dengan Dinas Pertanian dan Perdagangan," ungkapnya.

Selama ini, kata Audy, aturan dalam tata niaga gambir ini belum ada. Meski sudah ada Perda Tata Niaga Produk Unggulan, tapi belum mengatur secara teknis. Seperti, belum ada standardisasi kualitas, termasuk refraksi harga. Jika dua komponen itu jelas, lanjut Audy, petani akan bisa memiliki kepastian.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Novrial menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar perlu mengakomodasi semua pihak. Ia mengaku, sebelumnya Pemprov Sumbar sudah menerima masukan dari petani, pedagang pengepul dan eksportir gambir. Kini, giliran dari pabrik industri gambir, sehingga masukan untuk Pergub menjadi lengkap.

PT Sumatra Resources International (RSI) setuju dengan rekomendasi Pemprov Sumbar, bahwa industri mau untuk punya kebun sendiri. Mereka mau distandardisasi menjadi produk gambir Sumbar.

"Bahkan, dari rekomendasi kita, mereka juga mau dipangkas tata niaga yang ada selama ini," kata Novrial.

Diakui Novrial, sekarang rantai tata niaga gambir itu masih sangat panjang. Ada petani, pengepul satu sampai tiga. Baru tiba pada industri. Kondisi itu jelas menekan harga sampai di petani.

"Hasil pantauan kita, rantainya dari petani, pengepul satu sampai tiga. Baru sampai ke industri. Kondisi ini jelas menekan harga pada petani. Ke depan, bagaimana petani ini bisa langsung ke industri," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, dengan adanya standar kualitas dan standar harga akan sangat menguntungkan petani. Petani bisa tahu harga di pedagang, begitu juga dengan standar kualitas yang harus mereka jaga.

"Selama ini industri tidak salah, petani juga tidak salah dengan kualitas produknya. Karena memang tidak ada aturannya," ujarnya.

PT Sumatra Resources International (RSI) saat ini mampu menyerap sebanyak 20 ton daun gambir setiap harinya. Daun gambir dipasok dari kebun rakyat yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota.

Diketahui, saat ini harga gambir dengan kualitas tertinggi di pedagang berkisar Rp90 ribu/kg. Sedangkan kualitas terendah Rp55 ribu/kg.

Dedi, salah seorang petani gambir di Pangkalan mengaku sangat setuju dengan pengaturan tata niaga gambir. Sebab, kata dia, saat ini dirinya sering mendapatkan harga hanya dari pedagang. Tidak ada opsi lain dalam memilih harga.

Dedi sendiri punya 2,5 hektare kebun gambir. Setidaknya bisa panen daun gambir sampai 1 ton setiap harinya. Dengan jumlah itu langsung dijual ke pengepul. Alasannya lebih cepat, dari pada diantar ke pabrik.

Baca juga: Gambir Sumbar Diolah Unand jadi Tinta Pemilu, Ini Respons dan Harapan Mahyeldi  

"Sekarang saya jual daun hanya Rp4 ribu/kg. Sementara di industri sudah Rp4,3 ribu/kg. Kalau sudah ada standarnya kami bisa tahu harga di pasar," katanya. [*/adpsb]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Pemprov Sumbar dan BPH Migas Kerja Sama Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
Pemprov Sumbar dan BPH Migas Kerja Sama Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
Sumbar Jadi 'Pilot Project' di Indonesia, KTA Pramuka Multifungsi Bank Mandiri
Sumbar Jadi 'Pilot Project' di Indonesia, KTA Pramuka Multifungsi Bank Mandiri
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Serius Ingin Ikut Biayai Flyover Sitinjau Lauik, Ini Pengalaman Bank Nagari di Proyek-proyek Besar
Serius Ingin Ikut Biayai Flyover Sitinjau Lauik, Ini Pengalaman Bank Nagari di Proyek-proyek Besar