Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Sukseskan PSU DPD RI, Gubernur: Kita Harap Semua Lancar

Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Sukseskan PSU DPD RI, Gubernur: Kita Harap Semua Lancar

Pertemuan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan KPU Sumbar. [Foto: Diskominfotik Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumbar.

Pernyataan ini disampaikan Mahyeldi usai menerima kunjungan Duta Besar Australia Penny Williams di Gubernuran Sumbar, Kamis (13/6/2024).

Mahyeldi menegaskan komitmennya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU melakukan PSU DPD RI di Sumbar.

"Keputusan MK harus kita laksanakan sebaik-baiknya. Kita tunggu arahan dari KPU sebagai pelaksana dan Bawaslu, karena ini kegiatan nasional dan pembiayaannya dari pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahyeldi menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar siap membantu KPU dalam kelancaran pelaksanaan PSU.

"Kita dari Pemerintah Provinsi pasti membantu bagaimana keberlangsungan PSU tersebut. Bagaimana (berjalan) aman, dan kemudian partisipasi masyarakat bisa lebih baik, lebih meningkat," sambungnya.

Mahyeldi juga berpesan kepada para calon peserta PSU untuk mempersiapkan diri dengan baik.

"Kepada para kandidat, persiapkan diri lebih baik lagi. Kita harap semua proses PSU berjalan lancar," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilakukan Irman Gusman.

MK juga memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI Sumbar dengan melibatkan Irman Gusman.

Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Irman Gusman soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD RI: Kemenangan Rakyat Sumatra Barat!

MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatra Barat dan memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

DPD RI Kolaborasi dengan Insan Media Percepat Pembangunan Daerah
DPD RI Kolaborasi dengan Insan Media Percepat Pembangunan Daerah
Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin  Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat