Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Sukseskan PSU DPD RI, Gubernur: Kita Harap Semua Lancar

Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Sukseskan PSU DPD RI, Gubernur: Kita Harap Semua Lancar

Pertemuan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan KPU Sumbar. [Foto: Diskominfotik Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumbar.

Pernyataan ini disampaikan Mahyeldi usai menerima kunjungan Duta Besar Australia Penny Williams di Gubernuran Sumbar, Kamis (13/6/2024).

Mahyeldi menegaskan komitmennya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU melakukan PSU DPD RI di Sumbar.

"Keputusan MK harus kita laksanakan sebaik-baiknya. Kita tunggu arahan dari KPU sebagai pelaksana dan Bawaslu, karena ini kegiatan nasional dan pembiayaannya dari pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahyeldi menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar siap membantu KPU dalam kelancaran pelaksanaan PSU.

"Kita dari Pemerintah Provinsi pasti membantu bagaimana keberlangsungan PSU tersebut. Bagaimana (berjalan) aman, dan kemudian partisipasi masyarakat bisa lebih baik, lebih meningkat," sambungnya.

Mahyeldi juga berpesan kepada para calon peserta PSU untuk mempersiapkan diri dengan baik.

"Kepada para kandidat, persiapkan diri lebih baik lagi. Kita harap semua proses PSU berjalan lancar," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilakukan Irman Gusman.

MK juga memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI Sumbar dengan melibatkan Irman Gusman.

Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Irman Gusman soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD RI: Kemenangan Rakyat Sumatra Barat!

MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatra Barat dan memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pemprov Sumbar Siap Dukung Prestasi Siswa hingga Level Tertinggi
Pemprov Sumbar Siap Dukung Prestasi Siswa hingga Level Tertinggi
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Gubernur Mahyeldi Resmikan Status Musala jadi Masjid Al-Muttaqin Nagari Gadut Tilatang Kamang
Gubernur Mahyeldi Resmikan Status Musala jadi Masjid Al-Muttaqin Nagari Gadut Tilatang Kamang
Roni Nazra Dikukuhkan jadi Kepala OJK Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ungkap soal Inklusi Keuangan
Roni Nazra Dikukuhkan jadi Kepala OJK Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ungkap soal Inklusi Keuangan
Sambut Rombongan Komisi X DPR, Gubernur Sumbar Ungkap Target Pariwisata Tingkatkan Fiskal
Sambut Rombongan Komisi X DPR, Gubernur Sumbar Ungkap Target Pariwisata Tingkatkan Fiskal
KPU Sumbar Terima Dokumen Bukti Administrasi Pengumuman Jati Diri Irman Gusman
KPU Sumbar Terima Dokumen Bukti Administrasi Pengumuman Jati Diri Irman Gusman