Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan Nota Ranperda APBD Perubahan 2021 yang dibacakan Wakil Gubernur Audy Joinaldy dalam paripurna DPRD, Jumat (17/09/21).
Audy menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan dengan beberapa kondisi.
Berpedoman pada ketentuan tersebut maka Perubahan APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2021 dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar-organisasi, antar-unit organisasi, antar-program, antar-kegiatan dan antar-jenis belanja.
Audy menjelaskan, gambaran postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah Pendapatan Daerah menjadi Rp6,6 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,4 triliun, Pendapatan Transfer Rp4,08 triliun, Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp92,36 miliar.
Sementara itu Belanja Daerah menjadi Rp6,88 triliun, masing-masing Belanja Operasi Rp4,95 triliun, Belanja Modal Rp838,28 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp107 miliar, Belanja Transfer Rp986,88 miliar sehingga terdata surplus/defisit Rp274,25 miliar.
Lalu, Pembiayaan Netto Rp245,80 miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp260,85 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp15,05 miliar sehingga sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp28,45 miliar.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan terhadap Nota Pengantar yang disampaikan wakil gubernur tersebut, maka fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umum. Khususnya, soal proyeksi anggaran pendapatan, belanja, pembiayaan dan program prioritas yang diusulkan dalam perubahan APBD 2021.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Sumbar Sepakati KUA PPAS APBD 2022, Total Belanja Rp6,8 Triliun
Pandangan umum itu untuk menambah pengayaan dan penyempurnaan terhadap Ranperda APBD-P, baik terhadap optimalisasi pendapatan daerah maupun efektivitas dan efesiensi belanja daerah, serta optimalisasi penggunaan anggaran untuk mewujudkan sasaran yang telah ditetapkan. (*/pkt)