Pemprov Sumbar Sampaikan Nota APBD Perubahan 2021, Begini Postur Pendapatan dan Belanja

Pemprov Sumbar Sampaikan Nota APBD Perubahan 2021, Begini Postur Pendapatan dan Belanja

Wagub Audy Joinaldy menyerahkan nota APBD Perubahan 2021 ke Ketua DPRD Supardi. [Foto: Biro Adpim Setdaprov Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan Nota Ranperda APBD Perubahan 2021 yang dibacakan Wakil Gubernur Audy Joinaldy dalam paripurna DPRD, Jumat (17/09/21).

Audy menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan dengan beberapa kondisi.

Berpedoman pada ketentuan tersebut maka Perubahan APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2021 dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar-organisasi, antar-unit organisasi, antar-program, antar-kegiatan dan antar-jenis belanja.

Audy menjelaskan, gambaran postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah Pendapatan Daerah menjadi Rp6,6 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,4 triliun, Pendapatan Transfer Rp4,08 triliun, Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp92,36 miliar.

Sementara itu Belanja Daerah menjadi Rp6,88 triliun, masing-masing Belanja Operasi Rp4,95 triliun, Belanja Modal Rp838,28 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp107 miliar, Belanja Transfer Rp986,88 miliar sehingga terdata surplus/defisit Rp274,25 miliar.

Lalu, Pembiayaan Netto Rp245,80 miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp260,85 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp15,05 miliar sehingga sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp28,45 miliar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan terhadap Nota Pengantar yang disampaikan wakil gubernur tersebut, maka fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umum. Khususnya, soal proyeksi anggaran pendapatan, belanja, pembiayaan dan program prioritas yang diusulkan dalam perubahan APBD 2021.

Baca juga: Pemprov dan DPRD Sumbar Sepakati KUA PPAS APBD 2022, Total Belanja Rp6,8 Triliun

Pandangan umum itu untuk menambah pengayaan dan penyempurnaan terhadap Ranperda APBD-P, baik terhadap optimalisasi pendapatan daerah maupun efektivitas dan efesiensi belanja daerah, serta optimalisasi penggunaan anggaran untuk mewujudkan sasaran yang telah ditetapkan. (*/pkt)

Baca Juga

Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Pemprov Sumbar - Kadin Kolaborasi Kembangkan Potensi Sektor Pertanian dan EBT
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Biro Adpim Setdaprov Sumbar Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Protokoler
Biro Adpim Setdaprov Sumbar Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Protokoler
Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga