Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Ini meruakan opini WTP yang ke-12 kalinya yang diterima Pemprov Sumbar secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023 itu diserahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat, Senin (20/5/2024). Hadir untuk penyerahan LHP LKPD tersebut Slamet Kurniawan, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah melaksanakan audit terhadap LKPD dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi.
Selain itu juga telah memberikan banyak masukan kepada SKPD Provinsi Sumbar untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah di masa mendatang.
Audy juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang terus mengawal pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk juga kepada Forkopimda dan seluruh pihak atas dukungannya sehingga opini WTP dapat dipertahankan.
Ia mengingatkan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan, seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan Inspektorat. Tindak lanjut tersebut harus tuntas sebelum 60 hari ke depan.
Hal-hal yang menjadi temuan dan catatan oleh tim BPK agar diperbaiki, sehingga tidak menimbulkan temuan kembali di masa yang akan datang. Dia juga meminta agar meningkatkan koordinasi dengan semua pihak dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan asset
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat membuka rapat paripurna menyampaikan, pengelolaan keuangan pemerintah daerah diperiksa oleh BPK berdasarkan ketentuan UU No. 15 tahun 2004 dan UU No. 15 tahun 2006. Pemeriksaan itu sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan daerah yang akuntabel, transparan dan telah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Supardi, akan disajikan dalam tiga jenis laporan. Pertama laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, kedua laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan ketiga laporan atas hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil pemeriksaan LKPD, BPK akan memberikan opini, sedangkan dari hasil pemeriksaan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK akan memberikan rekomendasi dan pendapat,” kata Supardi.
Dia memaparkan, di samping untuk melihat kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan juga dapat dimaknai sebagai proses penilaian akhir terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut juga kan dapat diketahui apakah keuangan daerah telah digunakan dengan baik dan benar mengacu kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan SPI dan ketentuan perundang-undangan.
Lebih jauh Supardi menyampaikan keyakinan bahwa BPK RI selalu mengedepankan nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas, kredibel, tepat waktu, andal, relevan dan akurat.
“Untuk itu DPRD Provinsi Sumatra Barat sebagai unsur pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD dalam upaya mewujudkan tata Kelola keuangan daerah yang lebih baik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sebelumnya Sumatra Barat telah menerima opini WTP 11 kali secara berturut-turut dan LHP tahun 2023 merupakan yang ke-12 kali. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah prestasi yang membanggakan karena dapat mempertahankan opini WTP tersebut.
“Namun demikian, opini WTP ini jangan membuat kita larut dalam euforia yang berlebihan,” ujarnya.
Baca juga: Sumbar Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Menkeu
Penyerahan LHP BPK RI oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat Supardi dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Jonaldy.
[*/adpsb]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News