Padang, Padangkita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan warga yang memanfaatkan libur 28-20 Oktober untuk berwisata, agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Sebab, di semua daerah di Sumbar telah diberlakukan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang memuat sanksi.
Sesuai Keppres No. 17/2020, ada libur cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada 28 dan 30 Oktober 2020. Cuti itu menjadi tiga hari, karena pada tanggal 29 telah ditetapkan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Hefdi mengatakan Pemprov Sumbar akan terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB, termasuk di semua tempat wisata, dan fasilitas-fasilitas umum. Bahkan, pada saat libur, petugas akan lebih ketat mengawasi warga untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
"Sosialisasi sudah dan akan terus dilaksanakan. Sejak 10 Oktober 2020, itu sudah diberlakukan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya saat dikonfirmasi Padangkita.com, Sabtu (17/10/2020).
Kata dia pula, razia akan terus dilakukan, baik oleh Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota. Tidak saja pada perorangan, petugas juga akan menelusuri badan usaha yang mengundang keramaian keramaian.
"Apabila ada yang melanggar maka diterapkan sanksi seperti dalam Perda dimaksud," ingatnya.
Perda tersebut memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang mesti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.
Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi Covid-19 tapi tidak bergejala (OTG).
Baca juga: Kasus Aktif Positif Corona Sumbar Urutan 3 Nasional, Jumlah Total Kasus Peringkat 11 Terbanyak
Selain itu juga terdapat denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. [pkt]