Pemprov Sumbar Hapus Denda Pajak dan Bebaskan Bea Balik Nama, Berlaku 1 September Hingga 31 Oktober 2020

Berita Kota Padang, Sumbar Hapus Denda Pajak, Pemprov Sumbar Hapus Denda Pajak dan Bebaskan Bea Balik Nama, Sumatra Barat Terbaru

BPBK Kendaraan (Foto: Ist)

Berita Kota Padang terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat hapus denda pajak dan bebaskan bea balik nama kendaraan

Padang, Padangkita.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak dan bagi yang mau balik nama kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemporv) Sumatra Barat (Sumbar) menghapus denda pajak dan pembebasan bea balik nama bagi kendaraan mulai 1 September - 31 Oktober 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar, Zaenuddin mengatakan kebijakan ini untuk memberikan relaksasi berupa intensif kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu insentif itu berupa penghapusan denda sanksi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Selain itu, kita juga memberikan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor yang kedua. Misal, bagi masyarakat yang beli kendaraan seken dan ingin balik nama, untuk sekarang dibebaskan biaya," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Kota Padang Masuk Zona Merah Covid-19, Jubir Satgas Minta Penanganan Ditingkatkan

Hal tersebut, tutur Zaenuddin berlaku bagi masyarakat dari dalam dan luar Sumbar. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Pelaksanaan selama dua bulan mulai 1 September - 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Beredar Kabar Jaringan Internet di Sumbar Diputus Tiga Hari, Begini Faktanya

"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan penghapusan denda dan bea balik nama, silakan langsung datang ke Samsat atau bisa juga lewat aplikasi," terangnya. [fru/pkt]


Baca berita Kota Padang terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Mengenal CoreTax: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dengan Seribu Solusi
Mengenal CoreTax: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dengan Seribu Solusi
Praktisi Hukum Pajak Kritik Aplikasi Core Tax Sulit Diakses, Sarankan DJP Terbitkan Aturan Pembebasan Sanksi
Praktisi Hukum Pajak Kritik Aplikasi Core Tax Sulit Diakses, Sarankan DJP Terbitkan Aturan Pembebasan Sanksi
PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Andre Rosiade: Presiden Dengar Aspirasi Rakyat
PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Andre Rosiade: Presiden Dengar Aspirasi Rakyat
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat