Berita Kota Padang terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat hapus denda pajak dan bebaskan bea balik nama kendaraan
Padang, Padangkita.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak dan bagi yang mau balik nama kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemporv) Sumatra Barat (Sumbar) menghapus denda pajak dan pembebasan bea balik nama bagi kendaraan mulai 1 September - 31 Oktober 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar, Zaenuddin mengatakan kebijakan ini untuk memberikan relaksasi berupa intensif kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu insentif itu berupa penghapusan denda sanksi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Selain itu, kita juga memberikan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor yang kedua. Misal, bagi masyarakat yang beli kendaraan seken dan ingin balik nama, untuk sekarang dibebaskan biaya," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Kota Padang Masuk Zona Merah Covid-19, Jubir Satgas Minta Penanganan Ditingkatkan
Hal tersebut, tutur Zaenuddin berlaku bagi masyarakat dari dalam dan luar Sumbar. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Pelaksanaan selama dua bulan mulai 1 September - 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Beredar Kabar Jaringan Internet di Sumbar Diputus Tiga Hari, Begini Faktanya
"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan penghapusan denda dan bea balik nama, silakan langsung datang ke Samsat atau bisa juga lewat aplikasi," terangnya. [fru/pkt]