Pemprov Sumbar Cuma Terima Rp300 Juta karena Beban Utang Novotel Rp22 Miliar, DPRD Minta BPK Mengaudit

Pemprov Sumbar Cuma Terima Rp300 Juta karena Beban Utang Novotel Rp22 Miliar, DPRD Minta BPK Mengaudit

Hotel Novotel Bukittinggi. [Foto : Instagram Novotel Bukittinggi]

Padang, Padangkita.com – DPRD Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya bisa bertemu langsung dengan pihak PT Grahamas Citrawisata Tbk yang mengoperasikan Hotel Novotel Bukittinggi.

PT Grahamas Citrawisata memenuhi undangan DPRD Sumbar untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Jumat (24/2/2023).

Memberi informasi dan menjawab semua pertanyaan anggota dewan, hadir Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata Dedi Sjahrir Panigoro.

Baca juga: PT Grahamas Citrawisata Tbk yang Operasikan Novotel Bukittinggi RUPS, Ini Direksi dan Komisaris Terbaru

Saat memberi penjelasan, Dedi sempat terkejut dana hasil kerja sama Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Serah Guna Hotel Novotel Bukittinggi yang diterima Pemprov Sumbar selaku pemilik aset Novotel hanya Rp300 juta setiap tahunnya.

“Apa iya cuma segitu?” kata Dedi Panigoro, yang tampak bertanya kepada staf yang mendampinginya, dikutip Padangkita.com dari Antara.

Ia menyebutkan, pihaknya akan menambah jumlah anggaran yang disetor ke Pemprov Sumbar. Namun, untuk jumlahnya belum bisa ia pastikan, karena harus dihitung terlebih dahulu.

“Jumlah itu kurang dan kalau perlu ditambah, kita mesti hitung dahulu,” ujar Dedi.

Kerja sama BOT antara PT Grahamas Citrawisata Tbk dengan Pemprov Sumbar akan habis pada 2024. Dedi menjelaskan, perhitungan dirinya, aset yang akan diserahkan kepada Pemprov nanti di akhir perjanjian lebih dari Rp150 miliar.

“Hitungan saya lebih, tapi itu tentu harus dihitung oleh tim audit,” kata dia.

Ia menyampaikan, jika perjanjian BOT berakhir, maka pihaknya akan menyerahkan seluruh aset Hotel Novotel di Bukittinggi kepada Pemprov Sumbar.

“Siapa yang akan melanjutkan, kita serahkan ke Pemprov Sumbar. Kita siap saja untuk melanjutkan kerja sama dan tidak lagi dalam bentuk BOT tapi sewa,” lanjut Dedi.

Pinjaman Bank Rp22 Miliar

Sementara itu, Komisaris Utama PT Grahamas Citrawisata Tbk,  Firdaus Hasan Basri menjelaskan, kerugian yang dialami PT Grahamas usai pihaknya melakukan peminjaman sebesar Rp22 miliar kepada Bank BNI untuk melakukan pembangunan dan pada tahun 2018 Bank Nagari melakukan take over pinjaman tersebut.

“Utang ini yang dibayarkan melalui keuntungan yang didapatkan hotel, sehingga kondisinya merugi. Namun seluruh utang ini akan selesai pada 2024 dan ketika perjanjian berakhir tidak ada lagi utang,” kata Firdaus.

Lampiran Gambar

Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Sumbar dan pihak PT Grahamas Citrawisata Tbk yang mengoperasikan Hotel Novotel Bukittinggi. [Foto: Dok Antara]

Ia menyampaikan, PT Grahamas juga menjalin kerja sama BOT dengan Pemprov Sumbar dalam waktu 20 tahun untuk Balai Sidang Bung Hatta sejak 2012. Awalnya, kata dia, biayanya Rp400 juta per tahun dan pada 2018 biaya naik sesuai dengan hasil penghitungan menjadi Rp650 juta dan pada 2021 menjadi Rp790 juta.

“Kita terus berpedoman pada kerja sama yang telah disepakati bersama dan akan berjalan di atas itu termasuk untuk Novotel ini,” ujarnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat mempertanyakan, apakah PT Grahamas saat melakukan peminjaman ke bank, mengajukan pemberitahuan atau izin kepada Pemprov Sumbar.

“Apa ini ada izin dalam bentuk dokumen yang melibatkan persetujuan Pemprov untuk mengajukan izin?” tanya Hidayat.

Ia mengatakan status perjanjian yang berbentuk BOT dan tertulis bahwa Pemprov Sumbar mendapatkan keuntungan 20 persen dan 80 persen untuk PT Grahamas.

“Dengan utang ini tentu kompensasi yang diterima Pemprov akan lebih kecil, harusnya ada izin dari Pemprov agar PT Grahamas meminjam uang,” ujar Hidayat.

Ia pun menyayangkan dampak peminjaman ini membuat hak yang harus diterima Sumbar menjadi pendapatan asli daerah semakin berkurang, sementara pajak yang dibayarkan Novotel ke Bukittinggi mencapai Rp3 miliar setahun.

“Jangan-jangan potensi pendapatan yang didapatkan Sumbar lebih besar dari yang didapatkan saat ini,” kata Hidayat.

Ketua Fraksi Golkar Zulkenedi Said menambahkan, pemanggilan pihak PT Grahamas Citrawisata sangat rasional dan bukan karena rasa ketidaksukaan. Namun ini merupakan tugas DPRD Sumbar dalam melakukan pengawasan terhadap potensi pendapatan daerah.

“Kita diberi amanah undang-undang mendorong pemerintah daerah menggali potensi sehingga menghasilkan pendapatan yang optimal,” ujar Zulkenedi.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung berterima kasih dengan kedatangan Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata Dedi Panigoro yang telah memenuhi undangan Komisi III DPRD Sumbar.

Dalam pertemuan ini jelas semua bahwa kerugian yang dialami Hotel Novotel karena beban pinjaman mereka sebesar Rp22 miliar pada 2014 dan hingga saat ini semua itu dibayarkan menggunakan keuntungan operasional. Begitu juga untuk kantor pusat mereka di Jakarta juga dibayarkan melalui itu.

“Kita merekomendasikan kepada BPK Sumbar untuk melakukan audit keuangan Hotel Novotel ini dan meminta Pemprov menjalankan rekomendasi BPK nantinya. Kita ingin investasi di Sumbar ini menguntungkan pengusaha dan juga menguntungkan daerah,” ujar Ali Tanjung.

Sementara Asisten II Setdaprov Sumbar Wardarusmen mengatakan aset daerah yang ada harus memberikan manfaat kepada masyarakat Sumbar terutama dari sisi pendapatan daerah.

“Kita berharap aset yang ada mampu memberikan hasil yang optimal untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Wardarusmen.

Perjalanan Kerja Sama

Sebelumnya kontrak kerja sama Pemprov Sumbar dengan PT Grahamas Citrawisata Tbk berdasarkan akta perjanjian Nomor 12.090/L/1990 pada tanggal 27 Agustus 1990.

Dalam perjanjian, disepakati perjanjian kerja sama selama 30 tahun sejak dioperasikan, dengan dua tahun pertama masa pembangunan dan dua tahun lanjutan masa promosi. Kemudian, tahun berikutnya hingga 30 tahun masa operasional.

PT Grahamas Citrawisata Tbk membayarkan imbalan kerja sama berupa fixed lease Rp40 juta per tahun dengan eskalasi 10 persen setiap lima tahun dan pembayaran di setiap akhir tahun operasi.

Apabila PT Grahamas Citrawisata Tbk mengalami kerugian, maka Pemprov Sumbar tetap menerima imbalan Rp40 juta per tahun dan jika kerja sama berakhir maka tanah dan bangunan akan diserahkan kepada Pemprov Sumbar dalam keadaan baik.

Lalu dilakukan adendum perjanjian akta Nomor 120-9/USB-2010 dan Nomor 025/GC/IX/2010 pada 30 September 2010 antara Pemprov Sumbar dengan PT Grahamas Citrawisata Tbk dan disepakati keuntungan bersih setelah diaudit akuntan publik dibagi 20 persen untuk Pemprov Sumbar dan 80 persen untuk perusahaan atau Rp200 juta harus diterima Pemprov Sumbar apabila minimal 20 persen lebih kecil dari Rp200 juta.

Baca juga: Terkait Polemik Novotel, Wali Kota Bukittinggi Angkat Suara 

Penyetoran tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2010 hingga saat ini dan baru tahun lalu meningkat menjadi Rp300 juta. Angka Rp300 juta per tahun ini lah kemudian yang dipertanyakan anggota dewan, karena dianggap terlalu kecil. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Halalbihalal BM3 Sumut, Pemprov Sumbar Tegaskan Peranan Perantau Membangun Daerah
Halalbihalal BM3 Sumut, Pemprov Sumbar Tegaskan Peranan Perantau Membangun Daerah
Pemprov Sumbar Bertekad Raih Indeks SAKIP Predikat A, Kemenpan RB Mendukung
Pemprov Sumbar Bertekad Raih Indeks SAKIP Predikat A, Kemenpan RB Mendukung
Pemprov Fokus Pulihkan Sektor Kesehatan - Infrastruktur Terdampak Bencana di Pessel dan Padang Pariaman
Pemprov Fokus Pulihkan Sektor Kesehatan - Infrastruktur Terdampak Bencana di Pessel dan Padang Pariaman
Gerakan Tabungan Pajak Pertama di Indonesia Diluncurkan di Sumbar, Mudahkan Masyarakat
Gerakan Tabungan Pajak Pertama di Indonesia Diluncurkan di Sumbar, Mudahkan Masyarakat
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Program Pemprov Sumbar Kembangkan Pariwisata sangat Baik, Ini Pandangan Pemerhati
Program Pemprov Sumbar Kembangkan Pariwisata sangat Baik, Ini Pandangan Pemerhati