Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
"KUA PPAS yang telah disepakati untuk jadi dasar rencana anggaran APBD 2022," ujar Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah saat ditemui wartawan usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan, dalam dokumen perencanaan ini, masih dialokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sesuai aturan perundang-undangan serta anggaran untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah yang disinergikan dengan pemulihan ekonomi nasional.
KUA PPAS APBD 2022 tersebut, tutur Mahyeldi, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah 2022 yang diarahkan pada pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.
Peningkatan daya saing perekonomian pasca Covid-19 itu telah pula ditampung dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumbar yaitu pemulihan ekonomi melalui sektor strategis daerah diantaraya pertanian, industri, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pariwisata.
Mahyeldi menyebut secara garis besar melihat tantangan terhadap pemulihan ekonomi pasca Covid-19, maka dapat dirumuskan beberapa arah kebijakan pembangunan ekonomi yaitu percepatan vaksinasi agar pandemi segera bisa diakhiri sehingga perekonomian kembali bergerak serta serta transformasi struktural ekonomi daerah.
Untuk tranformasi struktural ekonomi daerah itu, Sumbar akan bertumpu pada sektor pariwisata, UMKM dan memperkuat sektor pertanian yang terbukti mampu bertahan terhadap guncangan perekonomian.
Dengan demikian, prioritas pembangunan Sumbar akan dititikberatkan pada tujuh kebijakan yaitu peningkatan sumber daya manusia yang sehat berpengetahuan terampil dan berdaya saing, meningkatkan tata kehidupan masyarakat berdasarkan ABS-SBK, serta meningkatkan nilai tambah sektor pertanian perkebunan dan perikanan.
Kemudian, meningkatkan usaha perdagangan industri kecil dan UMKM serta ekonomi berbasis digital, meningkatkan ekonomi kreatif dan daya saing kepariwisataan, meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta menciptakan tata pengelolaan pemerintahan yang bersih akuntabel serta berkualitas.
Agar semua itu bisa berjalan dengan baik, maka harus didukung dengan anggaran dalam APBD 2022 baik dari segi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pendapatan daerah secara makro dalam Rancangan Pendapatan Daerah dalam KUA PPAS diperkirakan Rp6,6 triliun yaitu dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Rincian pendapatan daerah masing-masing Pendapatan Asli Daerah diperkirakan Rp2,5 triliun terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengolahan kekayaan daerah serta pendapatan lain yang sah.
Pendapatan transfer diperkirakan sekitar Rp4,03 triliun pada tahun 2022 yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana alokasi khusus non fisik.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan Rp76,9 miliar diantarnnya dari hibah, sumbangan pihak ketiga atau sejenis.
Belanja Daerah berdasarkan kesepakatan KUA PPAS 2022 Rp6,8 triliun. Berdasarkan Pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang tata pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa klasifikasi belanja daerah adalah belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga serta belanja transfer.
Belanja operasi diperkirakan Rp4,9 triliun lebih diantaranya belanja pegawai, belanja barang dan belanja subsidi.
Belanja hibah Rp850 miliar lebih, belanja modal Rp855,4 miliar, belanja tidak terduga Rp55 miliar dan belanja transfer Rp962,7 miliar lebih.
Dalam KUA PPAS juga dimasukkan rencana penyertaan modal Rp20 miliar untuk Bank Nagari dalam rangka memperkuat BUMD tersebut agar bisa berkompetisi dan berkembang.
Baca Juga: Soal Hak Angket Surat Gubernur Untuk Minta Sumbangan, Demokrat Pertanyakan Sikap Fraksi Lain
"Kami memahami dalam KUA PPAS 2022 ini masih banyak kebutuhan pembangunan yang masih belum alokasikan. Tapi karena keterbatasan anggaran maka dilakukan skala prioritas pembangunan dan tugas wajib pemerintahan," pungkas Mahyeldi. [*/fru]