
Ilustrasi kawasan tanpa rokok (Foto: Pexels)
Padangkita.com - Pemerintah provinsi Sumatera Barat (pemprov Sumbar) akan mulai melakukan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam perda tersebut meliputi 7 wilayah yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Adapun fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi rumah sakit, rumah bersalin, klinik atau poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, laboratorium, posyandu, apotik, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.
Sementara itu, tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan latihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, dan tempat kursus.
Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi kelompok bermain, penitipan anak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Taman Kanak-Kanak. Sementara itu, tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi
masjid/mushola/surau/langgar, gereja, vihara, klenten, dan pura.
Untuk angkutan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi, bus umum, taxi, kereta api, angkutan kota termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan, angkutan antar kota, angkutan pedesaan, dan angkutan air.
Untuk tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, industri, dan bengkel. Sementara itu, tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi pasar modern, tempat hiburan, hotel, restoran, bandar udara, dan tempat sarana olah raga
Sementara itu, pada Pasal 12 perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga menyebutkan penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum menyediakan tempat khusus merokok. Tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan yakni merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, dan terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk
beraktifitas.
Pelanggaran terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat.
“Karena kita mau menertibkan banyak orang, anggota Satpol PP terlebih dahulu harus taat terhadap pelaksanaan Perda ini. Jangan kita yang menertibkan malah yang melakukan pelanggaran,” ujar Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Senin (18/12/2017).
Wakil Gubernur Nasrul Abit juga menjelaskan bahwa merokok dapat merusak kesehatan setiap orang, baik yang merokok aktif termasuk bagi mereka perokok aktif.