Pemko Pariaman Tertibkan Baliho dan Reklame Tak Berizin, Tiada Tolerasi bagi yang Melanggar

Pemko Pariaman Tertibkan Baliho dan Reklame Tak Berizin, Tiada Tolerasi bagi yang Melanggar

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menertibkan baliho dan reklame yang tak berizin. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Perwako No. 40 tahun 2013 tentang Baliho dan Reklame. [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menertibkan baliho dan reklame yang tak berizin. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Perwako No. 40 tahun 2013 tentang Baliho dan Reklame.

Penertiban berupa pembongkaran dilakukan tim gabungan lintas-OPD. Yakni dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.

Kemudian, ikut pula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri. Untuk penertiban dimulai hari ini (13/6/2025), hingga beberapa hari ke depan.

Kasat Pol PP Kota Pariaman Alfian mengungkapkan hari ini penertiban dilakukan di satu titik dulu yang berlokasi di area Parkir Nusantara, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Menurut Alfian penertiban baliho dan reklame sudah melalui proses yang ditetapkan. Seperti memberikan surat peringatan kepada pemilik baliho untuk mengurus izin secepatnya. Namun peringatan demi peringatan tidak ditanggapi. Makanya, kata Alfian, sesuai aturan yang ada terpaksa dilakukan penertiban.

“Ada 157 baliho atau tiang reklame yang tersebar di beberapa titik yang tidak mengurus izin untuk dilakukan penertiban. Hari ini kita akan coba lakukan di satu titik dulu karena tingkat kesulitan dari proses pembongkaran tersebut sangat tinggi dan perlu orang yang ahli dibidangnya untuk melakukan hal tersebut,” kata Alfian di lokasi pembongkaran, Jum’at (13/6/2025).

Alfian mengimbau para pelaku usaha, baliho, reklame, serta pemilik bangunan gedung, agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan. Ini, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Sebab, kata dia, Pemko tidak akan menoleransi pengusaha yang melanggar. Jika tidak ada izin tetap akan dilakukan penertiban.

Baca juga: Resmikan Bundana Mom & Baby Spa, Yota Balad: Pemko Pariaman selalu Mendukung Pelaku Usaha

Sementara itu, Irwansyah dari Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menyebutkan, sebagian besar pelaku usaha yang tidak mengurus izin setelah disurati, langsung menanggapi dan mengurus perizinan.

“Ada satu orang pelaku usaha yang tidak mau mengindahkan peringatan yang telah diberikan sampai saat ini, dan terpaksa kami lakukan penertiban. Ia tidak ada inisiatif untuk membongkar 15 baliho yang masih belum berizin,” ungkap Irwan.

“Kami berharap kepada semua pengusaha untuk tetap taat kepada aturan yang berlaku demi ketertiban kota dan kenyamanan kita semua,” tegasnya. [*/pkt]

Baca Juga

Resmikan Bundana Mom & Baby Spa, Yota Balad: Pemko Pariaman selalu Mendukung Pelaku Usaha
Resmikan Bundana Mom & Baby Spa, Yota Balad: Pemko Pariaman selalu Mendukung Pelaku Usaha
Pembangunan Wisma Insan Cita Pariaman Resmi Dimulai, Yota Balad Apresiasi Kekompakan KAHMI
Pembangunan Wisma Insan Cita Pariaman Resmi Dimulai, Yota Balad Apresiasi Kekompakan KAHMI
Rumah Makan Lapau Nasi Rang Pauah, Pilihan Baru saat Berwisata ke Kota Pariaman
Rumah Makan Lapau Nasi Rang Pauah, Pilihan Baru saat Berwisata ke Kota Pariaman
Yota Balad Setujui KAN Pasa Pariaman Berkantor di Posko Kwarcab Pramuka di Kampung Perak
Yota Balad Setujui KAN Pasa Pariaman Berkantor di Posko Kwarcab Pramuka di Kampung Perak
Yota Balad Serahkan SK Pengangkatan untuk 148 CPNS, Ingatkan soal Tanggung Jawab dan Sinergi
Yota Balad Serahkan SK Pengangkatan untuk 148 CPNS, Ingatkan soal Tanggung Jawab dan Sinergi
Nafa Urbach dan Cindy Monica ke Pariaman Bahas soal Kesehatan dan Pertanian
Nafa Urbach dan Cindy Monica ke Pariaman Bahas soal Kesehatan dan Pertanian