Berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: Sebanyak 26 tahanan Polres Pariaman dinyatakan positif Covid-19, Pemko akan sediakan ruang karantina khusus
Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman akan menyediakan lokasi karantina khusus untuk 26 tahanan Polres Pariaman yang dinyatakan positif Covid-19.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pariaman, Genius Umar usai memimpin rapat penanganan Covid-19 dan melakukan peninjauan beberapa tempat isolasi untuk para tahanan, Senin (31/8/2020) malam.
Saat peninjauan itu, Genius didampingi Wakil Wali Kota Mardison, Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Lasmana, Dandim 0308 Pariaman Letkol Czi Titan Jatmiko, Pj. Sekdako Fadli, Asisten dan staf ahli serta Kepala OPD dan Camat se-Kota Pariaman.
Dia mengintruksikan kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Polres Pariaman dan Kodim 0308 tentang rencana isolasi karantina terhadap para tahanan yang positif Covid-19 tersebut.
"Secepatnya kita akan karantina mereka di tempat yang akan kita siapkan, untuk jangka waktu 14 hari. Saat ini masih berada di tahanan Polres Pariaman," ujar Genius di Pariaman, Senin (31/8/2020).
Baca juga: 26 Tahanan Polres Pariaman Positif Covid-19, Total Kasus di Sumbar 2.156 Orang
Sebagai pengamanan, kata Genius, TNI dan Polri akan memastikan para tahanan tersebut tidak kabur selama masa karantina. "Tentunya dengan pengamanan dan pengawalan ketat," kata Genius.
Dia berharap, dengan dilakukannya karantina ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antar-tahanan. Setelah 14 hari karantina dan dinyatakan terbebas dari Covid-19, para tahanan tersebut akan segera dikembalikan ke rumah tahanan Polres Pariaman.
"Tempat isolasi karantina ini kita namakan ‘savehouse’," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Lasmana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Pariaman dan jajaran atas langkah cepat dalam upaya penanggulangan memutus mata rantai penularan Covid-19 tersebut.
Dia berjanji, Polres akan bekerja profesional dan menjaga ketat para tahanan dalam masa isolasi karantina tersebut. [mfz/pkt]