Pemko Pariaman dan Pemkab Padang Pariaman Tanda Tangani Penegasan Batas Daerah

Berita Pariaman, Pemko Pariaman dan Pemkab Padang Pariaman Tanda Tangani Penegasan Batas Daerah, Pariaman Sumbar, Sumatra Barat

Pemerintah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman menandatangani kerja sama penegasan batas daerah yang selama ini masih menjadi perdebatan. [Foto: Ist]

Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemerintah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman menandatangani kerja sama penegasan batas daerah

Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman menandatangani kerja sama penegasan batas daerah yang selama ini masih menjadi perdebatan.

Walikota Pariaman, Genius Umar mengatakan dengan adanya penandatanganan penegasan batas daerah ini, maka hasil kesepakatan ini bersifat final, yang langsung difasilitasi oleh Kemendagri.

"Alhamdulillah, hari ini saya bersama dengan Bupati Padang Pariaman terpilih, telah menandatangani kesepakatam penegasan batas wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman," ujar Genius Umar, ketika menandatangani berkas acara kesepakatan ini, bertempat di Hotel Best Western Plus Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa sore (2/3/2021).

Penegasan batas daerah yang belum disepakati ini, terwujud dengan difasilitasi oleh Ditjen (Direktur Jenderal) Bina Adwil (Administrasi Kewilayahan) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), yang dihadiri oleh Direktur Toponimi dan Batas Wilayah, Sugiarto. Penandatanganan ini juga diikuti oleh Asisten I Pemerintah Kota Pariaman, Yaminurizal, yang datang bersama Wako Pariaman.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002, Tentang Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat, dimana Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah dengan Kabupaten Padang Pariaman untuk di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung, di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto, Sungai Sarik, di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

"Dari 22 titik Pilar Batas Utama (PBU) yang ada dengan Kabupaten Padang Pariaman, dimana untuk titik PBU 01 yang berada di Padang birik-birik, dan titik PBU 22 yang berada di Desa Sunur, selama ini memang tidak kita sepakati, karena kita berpedoman dengan UU RI Nomor 12 tahun 2002 tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Setelah di Pekanbaru, Pemko Pariaman Segera Launching Kalender Iven Wisata 2021 di Kota Jambi

"Kedepan, agar PBU yang sudah disepakati ini, nantinya dapat diterima secara bersama, sehingga kita dapat fokus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman, dapat meningkat hendaknya," tutupnya. [*/abe]


Baca berita Kota Pariaman  hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII
Wali Kota Pariaman Genius Umar Terima Penghargaan BKN Award 2023
Wali Kota Pariaman Genius Umar Terima Penghargaan BKN Award 2023
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman