Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman melalui Inspektorat menyelenggarakan Coaching Clinic Penyusunan Register Risiko, di Ruang Rapat Inspektorat Kota Pariaman, Senin (28/6/2025).
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Kota Pariaman Alfian Harun, diikuti oleh tujuh OPD satu Bagian. Yakni, Kepala Dinas Kominfo Noviardi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan LH, Dinas Perhubungan, serta Kabag Kesra Setdako Pariaman.
Dalam sambutannya Alfian Harun mengatakan kegiatan coaching clinic selama dua hari, Senin - Selasa (28-29/7/2025), merupakan langkah strategis dalam upaya untuk memperkuat sistem manajemen risiko yang lebih terstruktur dan komprehenshif.
“Register Risiko adalah dokumen yang berisi daftar lengkap tentang risiko yang teridentifikasi, termasuk deskripsi risiko, probabilitas terjadinya, dampak yang ditimbulkan, dan tindakan pengendalian yang perlu direncanakan,” terangnya.
Alfian Harun menambahkan, bahwa Register risiko berfungsi sebagai Sumber Informasi: menyediakan informasi yang komprehensif tentang risiko-risiko yang dihadapi organisasi. Kemudian Alat Komunikasi: memfasilitasi komunikasi antarpemangku kepentingan mengenai risiko dan tindakan pengendaliannya.
“Register Risiko juga berfungsi untuk Alat Pemantauan: memungkinkan pemantauan perkembangan risiko dan efektivitas tindakan pengendalian, serta Alat Pembelajaran: menjadi sumber pembelajaran bagi organisasi dalam menghadapi risiko di masa depan,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa unsur utama Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan.
“Kelima unsur ini saling berkaitan dan bekerja secara terpadu dalam rangka mencapai tujuan organisasi, seperti efisiensi, efektivitas, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan pada peraturan,” tuturnya.
Alfian Harun juga menerangkan, berdasarkan Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, bahwa mekanisme penilaian terhadap penyelenggaraan SPIP terintegrasi dengan tahapan yang dimulai dari Penilaian Mandiri oleh Manajemen Pemerintah Daerah, Penjaminan Kualitas oleh APIP dan kemudian evaluasi oleh BPKP.
“Adapun tiga sektor yang menjadi fokus penilaian di Pemerintah Kota Pariaman, yaitu Sektor Pendidikan, Sektor Pariwisata, Sektor Lingkungan Hidup dan Resiliensi Bencana. Dari tiga sektor ini terdapat delapan OPD pengampu yang menjadi fokus evaluasi dan wajib memiliki dokumen Register Resiko sebagai bukti bahwa OPD telah melakukan penilaian risiko dan menerapkan langkah-langkah pengendalian,” pungkasnya. [*/pkt]