Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menutup pintu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah lain yang ingin bertugas di Kota Padang.
Kebijakan moratorium mutasi PNS ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melakukan penataan ulang distribusi PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Tujuannya adalah agar jumlah PNS seimbang dengan kebutuhan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kita ingin memastikan penempatan PNS sesuai dengan analisis jabatan dan beban kerja yang ada. Selain itu, moratorium ini juga untuk mendukung perencanaan dan efisiensi anggaran pemerintah," ujar Andree, Selasa (1/10/2024).
Dengan moratorium ini, Pemko Padang akan melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh jabatan PNS. Mulai dari klasifikasi jabatan, pola karier, hingga besaran gaji dan tunjangan.
Andree berharap, langkah ini dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas aparatur sipil negara di Kota Padang.
"Kita ingin tata kelola kepegawaian di Kota Padang menjadi lebih baik. Dengan begitu, pelayanan publik kepada masyarakat juga bisa lebih optimal," imbuhnya.
Meski demikian, ada pengecualian bagi PNS yang sudah mendapatkan persetujuan mutasi sebelum surat edaran diterbitkan.
Mereka tetap dapat melanjutkan proses mutasi hingga mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Bagi yang sudah mengantongi persetujuan sebelum 1 Oktober, proses mutasinya tetap berjalan," tegas Andree.
Baca Juga: Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Kebijakan moratorium mutasi PNS ini tentu saja memicu beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang setuju dengan alasan efisiensi anggaran, namun ada juga yang merasa kebijakan ini terlalu kaku dan membatasi hak PNS untuk memilih tempat bertugas. [*/hdp]