Pemko Padang Tertibkan Orgen Tunggal Malam, Sepakati Batas Waktu dengan Pengusaha Sound System

Pemko Padang Tertibkan Orgen Tunggal Malam, Sepakati Batas Waktu dengan Pengusaha Sound System

Pemko Padang melakukan kesepakatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang. [Foto: Humas Pemko]

Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah proaktif untuk menertibkan aktivitas hiburan orgen tunggal yang seringkali berlangsung hingga larut malam. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, yang dilaksanakan di Kediaman Resmi Wali Kota pada Senin (26/5/2025).

Dalam pertemuan penting yang turut dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, Wali Kota Padang Fadly Amran menyambut baik kesepakatan dari para pelaku usaha sound system. Kesepakatan ini berfokus pada upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khususnya terkait pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha sound system yang telah berkomitmen menjaga marwah Kota Padang sesuai dengan visi kota yang berlandaskan nilai agama dan budaya. Para pelaku usaha sepakat untuk tidak menyediakan jasa orgen tunggal yang beroperasi melewati pukul 00.00 WIB, serta menghindari segala bentuk kegiatan yang berpotensi meresahkan masyarakat,” ujar Fadly Amran.

Fadly Amran menegaskan bahwa Pemko Padang tidak melarang kegiatan hiburan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan dan norma yang berlaku. “Kegiatan hiburan tetap diperbolehkan, tetapi harus tertib dan sesuai norma. Tujuannya agar masyarakat tetap bisa menikmati hiburan tanpa mengganggu ketenteraman umum. Kita akan siapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) khusus terkait hal ini,” tegas Wali Kota.

Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kebijakan pemerintah ini. Ia menyebut bahwa para pelaku usaha siap berkolaborasi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan tertib.

“Kami siap mengikuti aturan yang ditetapkan demi kebaikan bersama. Bahkan kami juga mendorong seluruh anggota untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga usaha yang dijalankan semakin legal, tertib dan berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga: Undang Kejahatan, Orgen Tunggal di Daerah ini Akan Ditertibkan

Hadir mendampingi Wali Kota Padang dalam acara tersebut adalah sejumlah pejabat penting, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra, Kepala Bapenda Yosefriawan, Kepala DPMPTSP Swesti Fanloni, Kepala Badan Kesbangpol Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, dan Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam menciptakan harmoni antara hiburan dan ketertiban di Kota Padang. [*/hdp]

Baca Juga

Sisihkan Ratusan Peserta, Fathir dan Nikita Dinobatkan sebagai Duta GenRe Padang 2026
Sisihkan Ratusan Peserta, Fathir dan Nikita Dinobatkan sebagai Duta GenRe Padang 2026
Padang Perkuat Fondasi Kota Religius, LPTQ Rumuskan Strategi Pembinaan Qari dari Tingkat RT
Padang Perkuat Fondasi Kota Religius, LPTQ Rumuskan Strategi Pembinaan Qari dari Tingkat RT
Solidaritas Jelang Ramadan, Fadly Amran Salurkan 50 Ton Beras dan Paket Umrah untuk Warga Padang
Solidaritas Jelang Ramadan, Fadly Amran Salurkan 50 Ton Beras dan Paket Umrah untuk Warga Padang
Forkopimda dan Ormas Padang Sepakati 4 Poin Penting Jaga Kesucian Ramadan
Forkopimda dan Ormas Padang Sepakati 4 Poin Penting Jaga Kesucian Ramadan
Berusia 79 Tahun, HMI Ditantang Beri Solusi Nyata untuk Pembangunan Kota Padang
Berusia 79 Tahun, HMI Ditantang Beri Solusi Nyata untuk Pembangunan Kota Padang
Ramadan 1447 H, Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN: Ibadah Jalan, Pelayanan Tetap Prima
Ramadan 1447 H, Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN: Ibadah Jalan, Pelayanan Tetap Prima