Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 yang tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang untuk terlibat dalam judi online (judol).
Pj Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan bahwa larangan ini berdasarkan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, dan maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online yang meresahkan kehidupan sosial.
Andree menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan judi, baik konvensional maupun online.
Pengawasan juga harus dilakukan terhadap penggunaan jaringan internet resmi pemerintah. Andree menegaskan agar jaringan internet tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
Andree juga meminta ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online.
Bagi ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga: Bank Nagari Deteksi 6 Rekening Terkait Aktivitas Judi Online, telah Dilaporkan ke PPATK
Andree juga meminta Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing. [*/hdp]