Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mempertegas komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan hal ini saat membuka kegiatan Penguatan Sistem Keagenan Perisai untuk Perluasan Perlindungan Jamsostek, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang di Hotel Truntum, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, Direktur Utama PT Damko Manggala Utama, David Melko, serta para agen Perisai dari berbagai wilayah di Kota Padang.
Fadly Amran menyampaikan apresiasinya atas peran aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Ia menilai program ini sangat strategis dalam menjangkau pekerja nonformal yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial.
"Kehadiran agen Perisai sangat membantu dalam menjangkau kelompok masyarakat pekerja yang belum tersentuh layanan jaminan sosial. Pemko Padang mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas kepesertaan, karena perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja," ujarnya.
Dalam lima tahun ke depan, Fadly Amran menargetkan sekitar 38 ribu pekerja rentan di Kota Padang terfasilitasi untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Target ambisius ini akan dicapai melalui kolaborasi erat dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin). "Kita akan memperkuat kerja sama dengan Perisai dan BPJS Ketenagakerjaan, agar angka partisipasi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang saat ini baru mencapai 10 persen, bisa meningkat signifikan," tambah Fadly Amran, didampingi Kepala Disnakerin, Ferry Erviyan Rinaldi.
Tak hanya pekerja informal, Fadly Amran juga menyoroti masih rendahnya kepesertaan pekerja formal dalam program Jamsostek di Kota Padang yang baru mencapai 42 persen.
Menanggapi persoalan ini, Wali Kota telah menginstruksikan Disnakerin untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau instansi yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya. Penegasan ini disampaikan Fadly Amran usai melantik agen resmi Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, mengungkapkan bahwa kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada penguatan sistem keagenan Perisai, tetapi juga dirangkai dengan agenda Peningkatan dan Empowering Semester II, serta Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2025.
Baca Juga: Pegawai Kontrak di Padang Harus Miliki BPJS Ketenagakerjaan
"Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kapasitas dan semangat para agen Perisai agar lebih optimal dalam mengedukasi dan merekrut peserta dari berbagai lapisan masyarakat. Evaluasi kinerja juga penting agar program ini berjalan lebih efektif dan tepat sasaran," jelas Husaini. [*/hdp]