Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang sehat bagi masyarakatnya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap reklame rokok.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, Pemko Padang telah melakukan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya: Pemko Padang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 389 tentang Tempat Lainnya Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan ini bertujuan untuk membatasi ruang lingkup promosi rokok dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
Selain itu, tim yang bertanggung jawab atas pengawasan reklame di Kota Padang telah dilakukan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan efektivitasnya.
Pemko Padang juga tidak lagi menerbitkan izin baru untuk reklame berbau rokok, serta secara aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame rokok yang melanggar aturan.
Seluruh penyelenggara reklame yang telah memiliki izin diminta untuk membuat surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemko Padang. Namun, kami juga menekankan pentingnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama untuk memastikan pengawasan reklame rokok berjalan secara efektif dan berkelanjutan," ujar Asisten Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Reza Kurniawan.
Pemko Padang menyambut baik rekomendasi dari Ombudsman. Asisten II Setda Kota Padang, Didi Aryadi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk dalam hal pengawasan reklame.
"Kami berharap dengan adanya perbaikan ini, Kota Padang dapat menjadi kota yang lebih sehat dan nyaman bagi warganya," kata Didi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Swesti Fanloni, menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pihak sangat penting dalam upaya mengurangi dampak buruk rokok.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan peraturan tentang reklame rokok dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Padang Bersatu Bentuk Satgas KTR, Perangi Rokok di Usia Muda
Dengan adanya langkah-langkah konkret yang telah dilakukan oleh Pemko Padang, diharapkan jumlah reklame rokok di Kota Padang dapat semakin berkurang, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif bagi masyarakat, terutama generasi muda. [*/hdp]