Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Kepala DPMPTSP Padang Corri Saidan mengatakan aplikasi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat atas layanan perizinan dan non-perizinan yang diberikan petugas DPMPTSP kepada masyarakat atau pelaku usaha.
“Dengan adanya aplikasi ini jangkauan pelaksanaan survei menjadi lebih luas sehingga dapat menjangkau pelaku usaha yang tidak mendapat layanan tatap muka langsung di DPMPTSP, yang disebabkan layanan perizinan semua telah berbasis online,” ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Dia menuturkan semua pelaku usaha yang telah mendapat layanan DPMPTSP Kota Padang bisa mengisi SKM.
Caranya bisa melalui link yang dikirim melalui Whatsapp milik pelaku usaha, melalui terminal yang telah disediakan di layanan DPMPTSP Kota Padang, serta melalui link di laman DPMPTSP Kota Padang.
Baca Juga: PPKM Level 2 di Kota Padang Diperpanjang hingga 22 November
Corri berharap, dengan adanya aplikasi ini, penghitungan indeks kepuasan masyarakat bisa dilakukan secara real time sehingga bisa digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam peningkatan pelayanan di DPMPTSP Padang. [pkt/fru]