Pemko Padang Larang Rekrutmen Honorer Baru, Sanksi Menanti Pelanggar

Pemko Padang Larang Rekrutmen Honorer Baru, Sanksi Menanti Pelanggar

Pj Wali Kota Padang Andree Algamar tengah menyemangati peserta seleksi PPPK Pemko Padang. [Foto: Humas Pemko]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan larangan bagi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merekrut pegawai honorer baru.

Jika tetap ditemukan adanya perekrutan, OPD terkait akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengembalikan uang negara yang digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan seiring dengan pengangkatan seluruh pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat pada 2025.

"Dengan telah diangkatnya seluruh pegawai honorer tahun ini, tidak ada lagi alasan untuk merekrut pegawai honorer baru. Ini sudah menjadi peraturan pemerintah pusat yang harus ditaati," ujar Mairizon melalui keterangan yang diterima pada Senin (3/2/2025).

Pemko Padang saat ini tengah melaksanakan proses seleksi PPPK, dengan total kuota sebanyak 4.899 orang.

  • Seleksi tahap 1 telah selesai pada Desember 2024 lalu, dengan 2.933 peserta.
  • Seleksi tahap 2 akan digelar pada 16-17 Mei 2025, yang akan diikuti oleh 1.966 peserta.
  • Penyerahan SK PPPK dijadwalkan berlangsung serentak pada Juli 2025, mencakup peserta yang lolos di tahap 1 dan tahap 2.

Mairizon menekankan bahwa dalam seleksi PPPK ini, tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda (R3).

"Formasi yang tersedia memang terbatas, sehingga jika jumlah pelamar lebih banyak dari kuota, ada yang harus menunggu sampai formasi berikutnya dibuka," jelasnya.

Sebagian besar PPPK yang diterima berasal dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sementara seleksi untuk guru telah diselesaikan pada tahun 2023.

Para pegawai PPPK yang telah dinyatakan lulus akan tetap ditempatkan di OPD asal mereka, dengan masa kontrak selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.

"Kami meminta agar PPPK yang telah diterima tetap bekerja dengan baik dan meningkatkan kinerja mereka. Evaluasi setelah 5 tahun akan menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau tidak," imbuh Mairizon.

Baca Juga: Ribuan Non-ASN Pemko Padang Ikuti Ujian PPPK, Pj Wali Kota Beri Motivasi

Dengan kebijakan ini, Pemko Padang berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pegawai dan memastikan keberlanjutan sistem kepegawaian yang lebih profesional serta transparan. [*/hdp]

Baca Juga

BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD Kota Padang Tahun 2024
BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD Kota Padang Tahun 2024
PKL Permindo Lempari Petugas Saat Penertiban, Tiga Anggota Satpol PP Terluka
PKL Permindo Lempari Petugas Saat Penertiban, Tiga Anggota Satpol PP Terluka
Gabungan UMKM akan Adakan Festival Kulek-kulek di Kota Padang, Catat Jadwal dan Lokasinya
Gabungan UMKM akan Adakan Festival Kulek-kulek di Kota Padang, Catat Jadwal dan Lokasinya
Info dan berita Padang: Pemko Akan Sediakan Internet Gratis di Permindo Night Market
Permindo Menanti Kejayaan: Antara Kenangan "Malioboro" dan Kesemrawutan PKL
Shintia dan Aidil Dinobatkan Sebagai Uni dan Uda Duta Wisata Padang 2025
Shintia dan Aidil Dinobatkan Sebagai Uni dan Uda Duta Wisata Padang 2025
250 Pegawai Honorer tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Kepala BKPSDM Kota Padang Beri Penjelasan
250 Pegawai Honorer tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Kepala BKPSDM Kota Padang Beri Penjelasan