Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan melakukan ribuan pekerjaan melalui pengadaan secara e-Purchasing dan Langsung, pada 2024 ini. Jumlah totalnya sebanyak 7.324 sebagaimana telah dimuat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kota Padang.
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang, Didi Aryadi merinci, dari jumlah total itu, e-Purchasing sebanyak 5.915 paket atau 77,59 persen. Kemudian, Pengadaan Langsung sebanyak 1.409 paket atau 18,48 persen.
Menurut Didi Aryadi saat membuka Sosialisasi dan Penyamaan Persepsi tentang Pengadaan Langsung dan e-Purchasing di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (6/5/2024), jumlah paket pengadaan di lingkungan Pemko Padang terbilang cukup banyak.
“Namun, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus dibenahi. Untuk memastikan pengadaan yang dilakukan sesuai aturan dan dapat dilaksanakan dengan maksimal,” ungkap Didi.
Di antara persoalan yang harus dibenahi, kata dia, masih banyak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum mengetahui dan memahami alur proses pengadaan langsung dan e-Purchasing.
Kemudian, masih ada PPK yang belum melaksanakan belanja melalui e-Purchasing, terutama untuk barang/jasa yang sudah ada di katalog lokal Kota Padang. Lalu, PPK belum mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri/TKDN dalam pengadaan barang/jasa.
"Selanjutnya, belum ada standar atau keseragaman proses yang dipedomani oleh PPK dan Pejabat Pengadaan seperti dokumen yang harus disiapkan dan berita acara yang harus disusun Pejabat Pengadaan," ujar Didi.
Untuk memastikan hal-hal tersebut tidak terjadi lagi, maka dilaksanakan sosialisasi dan penyamaan persepsi tentang pengadaan langsung dan e-Purchasing. Dalam kegiatan ini dihadirkan satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu orang Pejabat Pengadaan dari tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Padang.
"Selain itu, Bapak Wali Kota Padang Hendri Septa juga sudah mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang dan Surat Sekda Kota Padang untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa," terangnya.
Harapannya, setelah dilakukan sosialisasi serta langkah-langkah strategis tersebut, maka jumlah transaksi pengadaan melalui e-Purchasing terutama di katalog Kota Padang dapat mengalami peningkatan.
Mengutip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan langsung dan e-Purchasing ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender.
E-purchasing menurut Perpres dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Sedangkan Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000. Dan, Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Baca juga: Pemko Padang Tindak Tegas Oknum Pungli Terhadap Wisatawan Asing
Kemudian, Tender Cepat dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, dan Tender dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia dalam keadaan tertentu.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News