Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan fokus pada kelompok rentan.
Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (22/11/2024) ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Padang, Didi Aryadi, yang mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, membuka acara ini.
Didi Aryadi menekankan pentingnya Permenpan-RB ini sebagai acuan dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif.
"Lima aspek penting dalam pelayanan publik inklusif, yaitu kebijakan, aksesibilitas, akomodasi, dan pengembangan SDM, harus menjadi pedoman kita," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelayanan publik harus adaptif terhadap perubahan zaman dan mampu memberikan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik bukan hanya soal tanggung jawab, tetapi juga tentang bagaimana kita merespon kebutuhan nyata masyarakat," tambahnya.
Muzirwan dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dalam paparannya, menjelaskan bahwa kelompok rentan memiliki risiko lebih tinggi dalam mengakses pelayanan publik. Oleh karena itu, perlu adanya upaya khusus untuk memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang sama.
Sementara itu, Icun Sulhadi dari SLBN 2 Kota Padang dan PPDI menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan penyandang disabilitas, dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif.
Baca Juga: Pemko Padang Gelar Bimtek Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Wujudkan Kota Inklusif
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang dapat menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang ramah terhadap kelompok rentan. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain:
Menyediakan petugas yang terlatih: Melatih petugas pelayanan publik untuk memahami kebutuhan khusus kelompok rentan.
Mengelola data kelompok rentan: Melakukan pendataan yang akurat dan terkini mengenai kelompok rentan di wilayah masing-masing.
Mempermudah akses: Menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh kelompok rentan, seperti ramp untuk pengguna kursi roda, penerjemahan untuk penyandang disabilitas tunarungu, dan sebagainya.
Melakukan sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak kelompok rentan dan bagaimana cara mengakses layanan publik. [*/hdp]