Pemko Padang Gelar Diskusi Publik Penyusunan Rancangan Perda Ketahanan Pangan

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perikanan dan Pangan mengadakan diskusi publik dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan pangan di Kota Padang tahun 2023.

Diskusi publik dihadiri oleh Wali Kota Padang yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Habibul Fuadi, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Alfiadi, Asisten II Setdako Padang Didi Aryadi, Camat Pauh Yoserizal, serta tamu undangan lainnya dan digelar di Ruang Pertemuan Abu Bakar Jaar, Balai Kota, Aie Pacah, Rabu (11/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Habibul Fuadi menjelaskan bahwa ketahanan pangan merupakan suatu kondisi di mana terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan dan rumah tangga.

"Di suatu daerah, ketahanan pangan tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah, pemerintah perlu memperhatikan beberapa aspek dan kondisi di daerah tersebut, salah satunya ialah dengan merancang suatu peraturan daerah mengenai ketahanan pangan.

"Oleh karena itu, perlu langkah konkret dan legitimasi untuk mencegah dan mengatasi permasalahan ketahanan pangan. Seperti dengan merancang suatu Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketahanan pangan di Kota Padang yang pelaksanaannya dapat diatur dalam rancangan peraturan ini," terangnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang melalui Kabid Ketersediaan dan Distrubusi Pangan, Nila Sari Ardi, menambahkan bahwa diskusi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah sangat diperlukan.

"Sebab dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda nantinya, akan dipaparkan alasan-alasan, fakta-fakta dan latar belakang tentang hal-hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau persoalan sehingga sangat penting dan mendesak diatur dalam peraturan daerah," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar serta memiliki arti dan peran penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, khususnya di Kota Padang.

"Sehingga pemerintah daerah diwajibkan agar memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pangan. Karena pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi serta melaksanakan hak asasi manusia atas pangan," tambahnya.

Acara diskusi publik tersebut juga menghadirkan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah/Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Yeni Nel Ikhwan beserta tim sebagai narasumber.

Baca Juga: Milenial Wajib Terjun ke Pertanian untuk Peningkatan Daya Saing dan Ketahanan Pangan

Dalam paparannya, Yeni Nel Ikhwan menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperhatikan aspek-aspek seperti kesesuaian, keterpaduan, dan konsistensi. [*/hdp]

Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pemko Padang Gencarkan Berbagai Upaya Tekan Inflasi
Pemko Padang Gencarkan Berbagai Upaya Tekan Inflasi
Padang Meriahkan Hari Sumpah Pemuda dengan Berbagai Kegiatan Menarik
Padang Meriahkan Hari Sumpah Pemuda dengan Berbagai Kegiatan Menarik
Inflasi Kota Padang Terus Melandai, Pemko Tingkatkan Pengawasan
Inflasi Kota Padang Terus Melandai, Pemko Tingkatkan Pengawasan
Padang Bidik Wisata Kesehatan, Perdaweri Sumbar Gelar Simposium Anti-Aging
Padang Bidik Wisata Kesehatan, Perdaweri Sumbar Gelar Simposium Anti-Aging
Simpang Empat, Padangkita.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan PBM dilakukan secara daring, kecuali bagi sekolah yang berasrama.
Pemko Padang Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan dengan Pembangunan Ruang Kelas Baru
Pegawai Pemko Padang Diawasi Ketat, Judi Online Bisa Berujung Sanksi
Pegawai Pemko Padang Diawasi Ketat, Judi Online Bisa Berujung Sanksi