Pemko Padang Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Pemko Padang Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Pj Wali Kota Padang yang diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemko Padang, Didi Aryadi, membuka Bimtek HAKI bagi para pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Padang. [Foto: IST]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pariwisata menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kota Padang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku Ekraf akan pentingnya HAKI dalam melindungi karya dan produk mereka.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, yang diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemko Padang, Didi Aryadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa HAKI merupakan hal yang sangat penting bagi para pelaku Ekraf.

“HAKI melindungi hak para pembuat karya dan pekerja kreatif agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat,” ujar Didi.

Didi menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai produk hukum yang bertujuan untuk melindungi HAKI, seperti yang tertera dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Namun, menurut Didi, implementasi perlindungan HAKI di Indonesia masih belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya produk bajakan yang beredar di pasaran.

“Salah satu faktor yang membuat hal tersebut terjadi adalah faktor penegakan hukum,” kata Didi.

Selain itu, masih banyak pelaku Ekraf yang tidak mendaftarkan karya atau produk mereka kepada pemerintah.

Oleh karena itu, Pemko Padang melalui Dinas Pariwisata mengadakan Bimbingan Teknis HAKI ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemko Padang untuk mendukung kemajuan Ekraf di Kota Padang.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku Ekraf semakin memahami pentingnya HAKI dan termotivasi untuk mendaftarkan karya dan produk mereka,” ujar Yudi.

Bimbingan Teknis HAKI ini diikuti oleh 50 orang pelaku Ekraf di Kota Padang. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 26 hingga 28 Juni 2024, di Youth Center Padang.

Baca Juga: Asah Kemampuan Public Speaking, Pelaku Ekraf Padang Ikuti Pelatihan Intensif

"Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku Ekraf di Kota Padang semakin termotivasi untuk mendaftarkan HAKI dan dapat meningkatkan daya saing produk mereka di pasaran," pungkasnya. [hdp]

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pangan Murah di Dadok Tunggul Hitam, Fokus Stabilitas Harga dan Pemulihan Pascabencana
Pemko Padang Gelar Pangan Murah di Dadok Tunggul Hitam, Fokus Stabilitas Harga dan Pemulihan Pascabencana
Sambut Libur Nataru 2025, Wali Kota Padang Terbitkan Edaran: Hiburan Malam Wajib Tutup Saat Natal
Sambut Libur Nataru 2025, Wali Kota Padang Terbitkan Edaran: Hiburan Malam Wajib Tutup Saat Natal
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang
Tinjau Dampak Bencana Padang, Menbud Fadli Zon Salurkan Bantuan Pemulihan di Batu Busuk
Tinjau Dampak Bencana Padang, Menbud Fadli Zon Salurkan Bantuan Pemulihan di Batu Busuk
Tak Ambil Opsi WFA Jelang Tahun Baru, Pemko Padang Fokus Tuntaskan Data dan Pemulihan Pascabencana
Tak Ambil Opsi WFA Jelang Tahun Baru, Pemko Padang Fokus Tuntaskan Data dan Pemulihan Pascabencana
Terbitkan SE Nataru, Fadly Amran: Hindari Hura-hura, Waspada Bencana Hidrometeorologi
Terbitkan SE Nataru, Fadly Amran: Hindari Hura-hura, Waspada Bencana Hidrometeorologi