Padang, Padangkita.com – Ini informasi penting bagi pemilik usaha di Kota Padang. Pemerintah Kota (Pemko) Padang kini mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan menjelaskan, dalam Perda yang baru terdapat beberapa perubahan perpajakan daerah. Seperti perubahan tarif beberapa jenis pajak, perubahan objek pajak, serta penambahan sanksi administratif.
"Diberlakukannya dasar hukum yang baru ini, diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan yang meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak dan cara pembayaran pajak," ungkap Yosefriawan dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (3/3/2024).
Ia menyebutkan, dengan Perda terbaru ini akan membuat beban pajak akan semakin adil dan wajar, serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak.
Perubahan dalam Perda, lanjut dia, seiring diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tanggal 5 Januari 2022.
UU tersebut kemudian berimplikasi pada pencabutan seluruh Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebelumnya merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Yosefriawan mengungkapkan, perubahan dalam Perda terbaru ini meliputi tarif PBB-P2, pajak parkir, pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan pajak hiburan, serta Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian, penghapusan kategori rumah kos dari objek pajak hotel, serta pemberian sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
"Salah satu maksud diterbitkannya UU HKPD adalah dalam rangka mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien," kata Yosefriawan.
Baca juga: Tim Gabungan Pemko Padang Sosialisasikan Izin Usaha Minuman Beralkohol
Menurut Yosefriwan, UU tersebut memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah, dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru.[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News