Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat, semakin menunjukkan komitmennya dalam dunia pendidikan dengan membagikan sekitar 12 ribu lembar kerja siswa (LKS) gratis kepada siswa kelas satu SD dan kelas tujuh SMP sederajat pada Selasa (22/07/2025).
Inisiatif ini merupakan wujud nyata dari program unggulan Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir di bidang pendidikan, yang dikenal melalui Kartu Padang Juara.
Pembagian LKS gratis ini melengkapi rangkaian bantuan pendidikan yang telah diluncurkan sebelumnya, termasuk pemberian seragam sekolah gratis. Tujuannya jelas, memastikan setiap anak di Kota Padang mendapatkan akses pendidikan yang layak dan setara, tanpa terbebani oleh faktor ekonomi.
Usai penyerahan simbolis di SDN 24 Ujung Gurun, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menegaskan bahwa LKS gratis diberikan kepada siswa yang sebelumnya telah mendapatkan Kartu Padang Juara. Program ini bukan hanya meringankan beban finansial, tetapi juga memiliki dampak psikologis yang besar bagi anak-anak.
"Dengan program LKS gratis, tidak ada lagi psikologi yang merusak anak-anak. Kalau selama ini umpamanya karena dia membayar di sekolahnya LKS itu, sehingga ketika orang tuanya tidak mampu lalu ditagih, itu beban yang luar biasa untuk anak-anak. Hari ini kita merdekakan, betul-betul merdeka anak-anak kita, tidak lagi tersiksa oleh beban-beban itu," ujar Maigus Nasir dengan penuh semangat.
Menurut Maigus, sesuai arahan Wali Kota Fadly Amran, program Kartu Padang Juara ini tidak hanya menyasar siswa SD dan SMP, tetapi juga menjangkau madrasah. "Kita ingin memastikan bahwa seluruh anak-anak di Kota Padang mendapatkan akses pendidikan yang layak dan setara," tambahnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menganggarkan dana sekitar dua miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kota Padang untuk program pemberian LKS gratis ini. Angka ini mencerminkan keseriusan Pemko Padang dalam berinvestasi pada masa depan generasi muda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, menjelaskan bahwa penerima bantuan adalah siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun, untuk memastikan tidak ada yang terlewat, Pemko juga membuka usulan tambahan bagi siswa dari keluarga kurang mampu lainnya hingga batas waktu 30 Juli 2025.
Baca Juga: Pemko Padang Salurkan Seragam Sekolah Gratis untuk Belasan Ribu Siswa Kurang Mampu
Bantuan pendidikan berupa seragam sekolah dan LKS gratis ini diharapkan dapat menjadi motivasi kuat bagi para siswa untuk giat belajar dan meraih cita-cita, serta mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Kota Padang. [*/hdp]