Padang, Padangkita.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang, tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat akhirnya resmi disahkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Pengesahan itu pun ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (1/7/2022) sore.

Penandatangan Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat saat rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (1/7/2022) sore. [Foto: Ist]
Sekda Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang mengaku menyambut baik atas penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor transportasi di Kota Padang ke depan.

Salah satu Fraksi menyerahkan draf pendapat persetujuan pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat. [Foto: Ist]
"Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini," sambung Andree.
Sekda Kota Padang Andree Algamar menyebutkan penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.
"Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi. Begitu juga sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang," ujar dia.

Sekda Kota Padang Andree Algamar menyampaikan sambutan saat pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang, tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat menjadi Perda. [Foto: Ist]
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan, Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.
"Melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini kita mendorong Pemko Padang melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal. Semoga dengan itu hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna. Jadi itu harapan kita," tukas Syafrial Kani.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (1/7/2022) sore. [Foto: Ist]
Dalam Rapat Paripurna tersebut selain diikuti Anggota DPRD Kota Padang juga dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang serta stakeholder dan pimpinan OPD terkait baik secara langsung maupun virtual. [isr]