Bukittinggi, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi terus melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat untuk membangkitan perekonomian, seiring makin menurunnya kasus Covid-19 di Bukittinggi.
Kali ini, Pemko memutuskan untuk mengizinkan kembali masyarakat mengadakan pesta pernikahan. Keputusan ini menjadi kesimpulan pertemuan antara FKE (Forum Komunikasi Entertaint) dengan Pemko Bukittinggi, di aula Balaikota, Jumat (19/06).
Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Sekda, Asisten III dan Plt Asisten II Setdako Bukittinggi, pengusaha wedding organizer, penata rias serta pelaku usaha pelaminan dan tenda.
Ramlan Nurmatias menyampaikan, beberapa bulan lalu, memang tidak diperbolehkan untuk mengadakan pesta pernikahan di Bukittinggi. Hal tersebut dilakukan untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita tidak tahu ada orang yang sudah terinfeksi Covid-19 saat datang di acara pernikahan. Kita khawatirkan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang bisa jadi carrier dan menyebarkan kepada warga lain. Ini yang diantisipasi,” ujar Ramlan.
Namun sejak akhir Mei sampai sekarang, kasus Covid-19 di Bukittinggi terus menurun. Normal baru sudah diterapkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, pesta pernikahan sudah bisa dilaksanakan kembali.
“Setelah kita pelajari dan lihat situasi terkini, kami putuskan untuk mengizinkan kembali pesta pernikahan atau ‘baralek’. Tapi tetap kami imbau untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” ingat Ramlan.
Ketua FKE, Jimmy Endris, menyambut baik keputusan Wali Kota Bukittinggi itu. Keputusan itu, kata Jimmy, menjadi angin segar bagi mereka yang penghasilannya bersumber dari pesta pernikahan, seperti penyewaan tenda, penata rias, orgen dan juga katering.
“Alhamdulillah, untuk mengadakan wedding party sudah dapat izin dari Bapak Wali Kota Bukittinggi kita, dengan catatan harus menjalankan standar kesehatan Covid 19. Terimakasih kepada wali kota. FKE akan menjaga untuk tetap menerapkan protokol Covid-19,” jelasnya. [agg/pkt]