Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pemko Bukittinggi kembali menerapkan WFH bekerja dari rumah bagi pegawai
Bukittinggi, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi kembali menerapkan Work From Home (WFH) bekerja dari rumah bagi pegawai untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu mulai diterapkan sejak 8 hingga15 September 2020 mendatang.
Kebijakan WFH yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bukittinggi ini, tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai yang hamil, ibu menyusui bayi usia di bawah satu tahun dan ASN yang memiliki penyakit menahun. Namun juga meliputu pejabat eselon IV, pelaksana dan fungsional tertentu.
Dalam penerapannya, WFH ini sesuai dengan kebutuhan dan diatur oleh organisasi perarangkat daerah (OPD) masing-masing, dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen. Namun, SE Wali Kota itu juga menegaskan, dalam hal keadaan mendesak, ASN yang melaksanakan pekerjaan dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas.
Sementara itu, pejabat eselon II dan III tetap berdinas seperti biasa. Khusus bagi petugas kebersihan, sopir, petugas operasional, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Bagi eselon III dan IV pada kantor dan kecamatan juga tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Baca Juga: Stok APD di RS Achmad Mochtar Bukittinggi Mulai Menipis, Paling Dibutuhkan Masker N95
Wali Kota Bukittinggi dalam SE itu mengingatkan, terkait pelaksanaan tugas dan pendistribusian pekerjaan merupakan tanggung jawab Kepala OPD masing-masing.
Kepala OPD melakukan pengawasan dan memberikan pekerjaan pada bawahan, ASN melaporkan hasil pekerjaan setiap hari setelah jam bekerja berakhir melalui aplikasi sicathar kepada atasan masing-masing, presensi diambil melalui share location (berbagi lokasi terkini) sebanyak tiga kali sesuai jam kerja yaitu pukul 07.30, pukul 13.00 dan pukul 16.00 ke group WhatsApp masing-masing dan dipantau.
Bagi ASN yang tidak memiliki ponsel berbasis android, agar melapor dengan mengirimkan SMS kepada atasan langsung, Kasubag Umum dan Kepegawaian masing- masing OPD. Atau Koordinasi pekerjaan dapat dilakukan melalui teknologi informasi (email, WhatsApp, video conference dan aplikasi lainnya).
Dalam SE tersebut, Wako Ramlan juga melarang ASN dan keluarga bepergian ke luar daerah selama masa WFH. Selain itu mewajibkan kepala OPD untuk memastikan ASN yang melaksanakan tugas di lingkungan perkantoran untuk memperhatikan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Di antaranya, wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ ke rumah dan selama di lingkungan perkantoran, menjaga jarak aman, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, membudayakan etika batuk yang benar dan melakukan olah raga. [agg/pkt]