Bukittinggi, Padangkita.com – Kota Bukittinggi bakal menetapkan tarif retribusi dan nilai sewa yang baru terhadap pemakaian kekayaan atau aset daerah, menyusul disetujuinya perubahan Perda No. 9/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ranperda yang disetujui menjadi Perda ini ditandatangani Pemko Bukittinggi dan DPRD saat rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (23/6/2020).
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi menyebutkan Ranperda perubahan atas Perda No. 9/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, telah disampaikan pada 14 Februari lalu. Ranperda itu dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk oleh DPRD.
"Kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan juga pansus yang telah membahas Ranperda ini," ujar Irwandi.
Menurutnya, dalam Ranperda tersebut telah dicantumkan restrukturisasi jenis dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Restrukturisasi dilakukan dengan cara menghapuskan beberapa rincian objek yang sudah tidak lagi relevan, seperti penginapan diklat Gulai Bancah, pemakaian edotel SMKN 2 dan lainnya.
Sekaligus menambahkan beberapa rincian objek retribusi baru seperti pemakaian gedung atau bangunan atau tanah untuk reklame papan atau “billboard” dan sejenisnya. Termasuk pemakaian mess balai benih ikan dan lainnya.
Restrukturisasi juga dilakukan dengan pemisahan yang tegas, mana yang menjadi objek retribusi dan mana yang seharusnya ditetapkan dengan sewa.
"Akan diatur perubahan terhadap tarif rincian objek retribusi yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Sehingga tarif yang ditetapkan layak bagi pengguna objek retribusi," jelas Irwandi.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra selaku pimpinan sidang menjelaskan, Ranperda itu bertujuan mengoptimalisasi potensi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai sumber penerimaan keuangan daerah berupa PAD.
"Kita bersama mengharapkan, dengan Ranperda ini tidak hanya PAD Kota Bukittinggi yang dapat ditingkatkan. Namun pengelolaan kekayaan daerah dapat ditempatkan dengan tepat. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik tentang retribusi daerah, maupun pengelolaan daerah," harap Nur Hasra.
Rapat paripurna kali ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19. Tamu undangan dibatasi dan posisi duduk setiap tamu undangan pun diberi jarak. Sementara, setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti rapat paripurna secara daring. [agg/pkt]