Painan, Padangkita.com – Aksi unjuk rasa atau demonstrasi perangkat nagari di kantor bupati Pesisir Selatan (Pessel) berakhir menjelang sore, Senin (20/3/2023).
Ini, setelah tercapai kesepakatan antara pengunjuk rasa melalui perwakilan mereka dengan Pemkab Pessel.
Sebelumnya, ratusan perangkat nagari se-Kabupaten Pessel berunjuk rasa di kantor bupati menuntut pembagian anggaran dana desa (DD) sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut para perangkat nagari, ADD tahun 2023 tidak sesuai dengan pembagian yang semestinya. Bahkan, justru dipangkas, sehingga pengasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat nagari jauh menurun dibanding tahun 2022.
Setelah berorasi di depan kantor bupati, Pemkab Pessel yang diwakili Sekretaris Daerah Mawardi Roska melayani dialog atau audiensi dengan perwakilan pengunjuk rasa.
Pertemuan kemudian diadakan di ruang rapat kantor bupati. Pada kesempatan itu, pengunjuk rasa diwakili oleh Efi Sofyan yang juga Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pessel.
Sementara itu, Pemkab Pessel diwakili oleh Sekda Mardi Roska dan sejumlah perjabat lainnya. Hadir pula Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono.
Dalam pertemuan itu, akhirnya tercapai sejumlah kesepakatan yang dituangkan ke dalam berita acara, yang ditandatangani oleh Sekda Mawardi Roska dan Ketua PPDI Pessel Efi Syofyan.
Poin kesepakatan itu antara lain, Alokasi Dana Desa (ADD) ditetapkan sebanyak Rp83.568.209.800. Kemudian, Pemkab Pessel menjamin bahwa besaran penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan jabatan perangkat nagari tidak mengalami pengurangan dari tahun 2022.
Poin terakhir, Anggaran Dana Desa (ADD) akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Pesisir Selatan (Pessel) yang rancangannya sudah diharmonisasi dengan tim Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar), dan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Efi Syofyan mengatakan, Perbup ADD akan terbit pada Jumat (24/3/2023). Apabila perbup tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, maka perangkat nagari di Pessel akan mulai menyusun APBNag.
Namun, kata dia, apabila perbup tersebut bertolakbelakang atau berbeda dengan yang disepakati hari ini, Efi Syofyan mengancam bakal membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Jika perbup nanti tidak sesuai dengan kesepakatan hari ini, maka akan kita gugat Pemkab Pessel di PTUN,” tegasnya.
“Kita tunggu dulu sampai Jumat, apakah bupati serius dengan berita acara ini. Sebab yang menandatangani berita acara ini adalah Sekda atas nama bupati,” ulasnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya memang masih ragu dengan komitmen bupati Pessel. Sebab, lanjut dia, pihaknya sudah dua kali dibohongi oleh bupati Pessel.
“Kebohongan pertama, saat acara persamaan persepsi dengan PPDI Pesisir Selatan di gedung Painan Convention Center (PCC) beberapa waktu lalu. Namun, ternyata tidak tercapai,” kata Efi Sofyan.
Kemudian, pada saat audiensi, ternyata, kata Efi, bupati bohong lagi. Waktu itu, bupati berjanji tidak akan mengurangi siltap dan menghapus tunjangan.
Baca juga: Ratusan Perangkat Nagari ‘Kepung’ Kantor Bupati Pessel, Ini Tuntutan Mereka
“Dengan gaya lemasnya ternyata di Ranperda dan Ranperbup siltap tetap dikurangi, dan tunjangan dihapuskan,” sesal Efi. [amn/pkt]