Pemkab Pessel Larang Kegiatan Perayaan Tahun Baru, Sanksi Administrasi hingga Pidana bagi Pelanggar

Berita terkini: Pemkab Pessel Targetkan Pembangunan 1.313 Rumah Milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tuntas, Sumbar, Sumatra Barat terbaru

Kantor Bupati Pessel (Foto: Ist)

Painan, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya.

"Kepada camat dan wali nagari diminta untuk melarang masyarakat mengadakan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya, di wilayah masing masing," kata Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (23/12).

Perintah larangan tersebut tertuang SE Bupati Pessel Nomor 100/432 /STC-19/XII/2020 tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya.

Ditegaskan, terhadap perorangan maupun penyelenggara kegiatan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020.

"Sanksinya dalam bentuk pembubaran, sanksi administrasi atau pidana," kata Dailipal.

Untuk pengawasan dan pengendaliannya, kata Dailipal, Camat agar berkoordinasi dengan Forkopimca dan Wali Nagari berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Ninik Mamak.

Selain itu, dalam edaran tersebut bupati juga mengimbau masyarakat agar selama libur, tetap berada dan beraktivitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak.

Lampiran Gambar

Melalui surat edaran tersebut juga, lanjut Dailipal, meminta Camat dan Wali Nagari aktif mengawasi penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 bagi pengunjung, penanggung jawab atau pengelola tempat wisata, rumah makan, kafe dan fasilitas publik lainnya.

Baca Juga: Polres Pessel Imbau Warga Waspada Peredaran Upal Jelang Nataru

Pelarangan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya dilakukan guna antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur.

"Kita tidak ingin libur natal dan tahun baru 2021 menjadi klaster baru penularan Covid-19," ingatnya. [*/pkt]


Baca berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pessel Bangun Sirkuit Balap Motor, Lokasinya Luar Bisa Indah akan Jadi Destinasi Wisata Baru
Pessel Bangun Sirkuit Balap Motor, Lokasinya Luar Bisa Indah akan Jadi Destinasi Wisata Baru
Nyaman Berlibur Lebaran di Pessel tanpa Pungli - Premanisme dan 'Main Pakuak' Harga Makanan
Nyaman Berlibur Lebaran di Pessel tanpa Pungli - Premanisme dan 'Main Pakuak' Harga Makanan
Perintahkan BPKAD segera Cairkan TPP dan THR ASN, Bupati Hendrajoni: Amanat Presiden!
Perintahkan BPKAD segera Cairkan TPP dan THR ASN, Bupati Hendrajoni: Amanat Presiden!
Ditinjau Bupati Hendrajoni, Jalan Pasar Kambang-Koto Baru yang Rusak dan Terban akan Diperbaiki
Ditinjau Bupati Hendrajoni, Jalan Pasar Kambang-Koto Baru yang Rusak dan Terban akan Diperbaiki
Pemprov Salurkan 534 Kg Beras dan Kebutuhan Logistik untuk Korban Banjir di Palangai Gadang
Pemprov Salurkan 534 Kg Beras dan Kebutuhan Logistik untuk Korban Banjir di Palangai Gadang
Destinasi Wisata Pesisir Selatan Bersiap Sambut Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran 2025
Destinasi Wisata Pesisir Selatan Bersiap Sambut Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran 2025