Painan, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya.
"Kepada camat dan wali nagari diminta untuk melarang masyarakat mengadakan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya, di wilayah masing masing," kata Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (23/12).
Perintah larangan tersebut tertuang SE Bupati Pessel Nomor 100/432 /STC-19/XII/2020 tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya.
Ditegaskan, terhadap perorangan maupun penyelenggara kegiatan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020.
"Sanksinya dalam bentuk pembubaran, sanksi administrasi atau pidana," kata Dailipal.
Untuk pengawasan dan pengendaliannya, kata Dailipal, Camat agar berkoordinasi dengan Forkopimca dan Wali Nagari berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Ninik Mamak.
Selain itu, dalam edaran tersebut bupati juga mengimbau masyarakat agar selama libur, tetap berada dan beraktivitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak.
Melalui surat edaran tersebut juga, lanjut Dailipal, meminta Camat dan Wali Nagari aktif mengawasi penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 bagi pengunjung, penanggung jawab atau pengelola tempat wisata, rumah makan, kafe dan fasilitas publik lainnya.
Baca Juga: Polres Pessel Imbau Warga Waspada Peredaran Upal Jelang Nataru
Pelarangan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya dilakukan guna antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur.
"Kita tidak ingin libur natal dan tahun baru 2021 menjadi klaster baru penularan Covid-19," ingatnya. [*/pkt]