Simpang Empat, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat meminta tiap nagari di daerah tersebut untuk menganggarkan dana pencegahan dan penanganan virus corona (CIVID-19).
Kebijakan tersebut diambil untuk menyikapi masalah yang ditimbul karena mewabahnya cirus corona di Sumatra Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasbar Etris Dsem meminta nagari agar mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.
Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 140/299/DPMN/2020 tentang Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berskala Lokal Nagari.
"Untuk besarannya memang tidak kita patok nominal tertentu akan tetapi kita berharap minimal setiap nagari mengalokasikan minimal Rp. 100 juta per nagari," katanya kepada Padangkita.com, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya hal ini sebagai tindaklanjut Perpu nomor: 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca juga: Pemerintah Nagari di Pasaman Barat Produksi Masker Kain untuk Dibagikan Gratis
Selain itu juga mengikuti Surat Edaran Mendagri nomor: 440/2703/SJ tanggal 2 april 2020 tentang Penanggulangan Dampak COVID-19 di desa dan Surat Edaran Menteri Desa Nomor: 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Menurutnya, mengenai tatacara penggunaan dan pemanfaatan dana bencana, keadaan mendesak mengacu kepada Permendagri Nomor: 20 tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dimana untuk pencairannya kaur/kasi yang menjadi pelaksana kegiatan bencana membuat Rincian Anggaran Biaya (RAB) kemudian mengajukan kepada Sekretaris Nagari untuk diverifikasi, setelah itu Wali Nagari membuat Keputusan Wali Nagari untuk penggunaan dana bencana dan keadaan mendesak.
"Sampai saat ini belum satupun nagari yang mencairkan dana bencana karena saat ini nagari belum menyelesaikan Peraturan Wali Nagari (Perwana) penjabaran APBNagari. Kami berupaya agar segera setelah Perwana yang lengkap dengan RAB ditetapkan oleh Wali Nagari maka Pemerintah Daerah segera mentransfer ADN dan Dana Desa yang akan segera kita usulkan ke KPPN Lubuk Sikaping," terang Etris.
Kemudian, untuk penggunaan anggaran ini terutama bantuan kepada warga kurang mampu, Etris mengatakan pihak nagari harus berkoordinasi dulu dengan Dinas Sosial.
Setelah itu, ia menyampaikan untuk anggaran nagari yang cair baru gaji pegawai saja. Karena saat ini nagari sendiri masih memperbaiki APBNagari dan malah masih ada RAB nagari yang belum selesai sehingga mereka belum bisa mengajukan pencairan ke Kabupaten.
"Untuk bantuan bagi masyarakat miskin berdasarkan Perpu Nomor: 1 tahun 2020 bahwa dana desa akan digunakan untuk bantuan langsung tunai dan saat ini Kemenkeu, Kemendes dan Kemendagri lagi menyusun regulasi dan mekanisme pemberiannya, mudah-mudahan bisa cepat selesai dan kita bisa tindak lanjuti ke seluruh nagari," katanya.
Ia menegaskan, kalau regulasi ini keluar sangat besar kemungkinan APBNagari akan dirubah kembali dan sebagian besar akan diarahkan ke Program bantuan masyarakat.
Jadi memang sampai saat ini belum ada bantuan yang berupa sembako ataupun lainnya kepada masyarakat miskin dari APBNagari.
"Memang bantuan langsung ke masyarakat belum ada karena menunggu Juknis dari Kemenkeu dan Kemendes. Yang ada baru penyemprotan dan pembuatan imbauan-imbauan," tandasnya mengakhiri. [rom]
Baca berita Pasaman Barat hanya di Padangkita.com.