Pemilik Usaha Air Isi Ulang Diminta Urus Sertifikat Layak Sehat

Pemilik Usaha Air Isi Ulang Diminta Urus Sertifikat Layak Sehat

Tempat air isi ulang (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Tempat air isi ulang (Foto: Ist)

Padangkita.com - Pengusaha penyedia air isi ulang diminta untuk mengurus sertifikat layak sehat untuk usaha. Hal tersebut ditujukan agar masyarakat benar-benar mendapatkan kualitas air yang bersih dan higienis.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Syahrizal Antoni menyatakan saat ini terdapat sekitar 215 unit depot pengisian air isi ulang di daerahnya yang tercatat memiliki sertifikat layak sehat.

"Kepada pihak penyedia jasa air isi ulang diwajibkan untuk melakukan pengurusan sertifikat layak sehat. Karena melalui pengajuan itu, kelayakan air bersih yang akan dikonsumsi itu, dapat segera dilakukan pengujian oleh petugas," katanya dikutip dari humas, Kamis (04/01/2017).

Dirinya menjelaskan, pengurusan sertifikat layak sehat usaha air minum isi ulang dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Selain itu, pengurusan sertifikat tersebut dipermudah dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Bupati Pesisir Selatan.

Kemudahan tersebut tertuang dalam SE Bupati Pessel No : 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum (DAM). Dalam edaran itu dijelaskan bahwa terhitung mulai 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertifikat layak sehat disetiap Puskesmas yang ada di Pessel.

Ditambahkanya bahwa kemudahan dalam mendapatkan sertifikat layak sehat bagi penyedia jasa isi ulang air minum itu, bertujuan agar semua depot air minum yang ada di Pessel terjamin kehigienisan air yang dijual.

"Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laborator air baku oleh petugas. Bila sertifikat layak sehat tidak dikantongi, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait," tegasnya.

Dikatakan lagi bahwa kewajiban pengurusan layak sehat itu, juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No : 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No : 492 tahun 2010 tentang Air olahan.

Terkait dengan sertifikat layak sehat tersebut, pemilik atau penyedia jasa depot air minum, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan, pada laboratorium dinas kesehatan.

"Ini harus dilakukan, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak dalam mendapatkan jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi," tutupnya.

Tag:

Baca Juga

GAIA Dental Clinic Rayakan 3 Tahun dengan Perawatan Berkualitas dan Kejutan Spesial!
GAIA Dental Clinic Rayakan 3 Tahun dengan Perawatan Berkualitas dan Kejutan Spesial!
Labkesmas Pariaman Dioperasikan Pertengahan 2025, Pemeriksaan Kesehatan akan lebih Akurat
Labkesmas Pariaman Dioperasikan Pertengahan 2025, Pemeriksaan Kesehatan akan lebih Akurat
RSAM Bukittinggi Kini Punya Fasilitas Radioterapi dan Unit Pengelola Darah untuk Pasien Kanker
RSAM Bukittinggi Kini Punya Fasilitas Radioterapi dan Unit Pengelola Darah untuk Pasien Kanker
Pertama di Sumbar, Pemeriksaan Skrining TB dengan X-Ray Portable Dilakukan di Lapas
Pertama di Sumbar, Pemeriksaan Skrining TB dengan X-Ray Portable Dilakukan di Lapas
Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
GAIA Dental Clinic di 'Spelling Bee' Jadi Momen Orang Tua dan Anak untuk Peduli Kesehatan Gigi
GAIA Dental Clinic di 'Spelling Bee' Jadi Momen Orang Tua dan Anak untuk Peduli Kesehatan Gigi