Padang, Padangkita.com – Universitas Andalas (Unand) akan menyelenggarakan Pemilih Rektor (Pilrek) untuk periode 2023-2028 pada September 2023 mendatang.
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (Waka MWA) Unand Prof. Werry Darta Taifur mengungkapkan, Pemilihan Rektor ini dilaksanakan, menyusul berakhirnya masa jabatan Rektor Unand periode 2019-2023, pada 24 November mendatang.
“Maka dari itu, pemilihan pengganti Rektor sekarang perlu dilaksanakan sebelum masa jabatan tersebut berakhir,” kata Werry dalam keterangan tertulis, dikutip Padangkita.com Kamis (17/8/2023).
Ia menyebutkan, pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan rektor yang akan dilaksanakan, berbeda dengan sebelumnya. Ini, lanjut dia, akibat perubahan status Unand, yang sebelumnya dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU), kini telah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Werry menjelaskan, aspek yang mengalami perubahan, di antaranya Peraturan Pemilihan Rektor sebelumnya berdasarkan Peraturan Mendikbud. Namun, selanjutnya Pemilihan Rektor berdasarkan Peraturan MWA No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Rektor Universitas Andalas.
Kemudian, kata dia, masa jabatan rektor sebelumnya 4 tahun, sedangkan untuk masa jabatan rektor yang terpilih nanti selama lima tahun, periode 2023-2028.
Selain itu, kata Werry, Pemilihan Rektor dilakukan oleh MWA hasilnya final, karena yang menjadi anggota MWA termasuk Mendikbudristek. Kemudian, lanjut dia, pelantikan rektor nanti akan dilakukan oleh Ketua MWA Universitas Andalas (Unand).
Lebih lanjut Werry mengatakan ada tiga tahapan dalam Pemilihan Rektor Unand 2023-2028. Yakni, penjaringan bakal calon rektor oleh dosen, penyaringan bakal calon menjadi tiga calon rektor oleh Senat Akademik Universitas (SAU), dan Pemilihan Rektor oleh MWA.
Dalam proses penjaringan nanti, Werry mengharapkan, banyak bakal calon yang mendaftar. Sebab, pendaftaran bakal calon dapat secara perorangan dan kelompok dosen yang mendaftarkan bakal calon yang potensial untuk memajukan Unand, baik dari dalam maupun dari luar.
Di samping itu, bakal calon yang mendaftar ditentukan posisinya oleh dosen dengan satu dosen dapat memilih tiga orang.
Selanjutnya, kata Werry, dalam proses penyaringan akan dilaksanakan oleh SAU, di mana satu anggota SAU satu suara, tiga calon rektor yang telah disaring oleh SAU akan dipilih MWA menjadi rektor.
Werry berharap rektor yang terpilih nanti dapat berlari kencang mencapai tujuan yang termaktub dalam pengertian World Class University (WCU) dan peningkatan kesejahteraan bagi dosen dan karyawan.
Sementara itu, Ketua Pemilihan Rektor, Prof. Febrin Anas Ismail menyampaikan, tahapan Pemilihan Rektor dimulai dengan pendaftaran bakal calon (1-21 September 2023).
Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan bakal calon (21-23 September 2023), penetapan bakal calon yang lolos administrasi (29 September 2023), penjaringan bakal calon oleh dosen (3 Oktober 2023), dan penetapan bakal calon yang lolos penjaringan (4 Oktober 2023).
Baca juga: Prodi Biologi FMIPA Unand Raih Akreditasi Internasional ASIIN
Selanjutnya, proses penyaringan calon rektor oleh SAU (18 Oktober 2023), penetapan calon rektor (20 Oktober 2023). Pemilihan Rektor oleh MWA diadakan pada 31 Oktober 2023).
“Pelantikan Rektor (terpilih), pada tanggal 24 November 2023,” kata Febrin Anas. [*/pkt]