Sarilamak, Padangkita.com – Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pria berinisial RD, 23 tahun, karena diduga telah memperkosa anak di bawah umur.
Kepada polisi, RD mengaku telah mencabuli anak di bawah umur tersebut sebanyak 10 kali. Parahnya lagi, korban adalah anak tetangga pelaku sendiri.
Penangkapan terhadap RD, bemula dari laporan polisi tanggal 2 Februari 2023 lalu.
“Korban masih berusia sangat kecil, delapan tahun,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Limapuluh Kota, AKP Elvis Susilo, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Elvis mengungkapkan, RD telah melakukan aksi bejatnya itu sejak bulan Desember 2022 di kediaman pelaku.
“Total sudah 10 kali korban dicabuli. Hubungan keduanya ini adalah tetangga,” kata AKO Elvis.
Saat ini, lanjut dia, polisi baru menerima satu laporan dugaan pecabulan yang melibatkan pelaku.
“Sejauh ini baru satu korban. Namun kami masih tetap mencari tahu sudah sejauh mana dan berapa lama dia melakukan aksi keji tersebut,” tegas AKP Elvis.
Baca juga: Sedang Asyik Nyuci Piring, Bandar Togel di Limapuluh Kota Malah Diangkut Polisi
Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel Polres Limapuluh Kota. Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan melibatkan unsur dari instansi terkait untuk pemulihan mental dan psikologis korban. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News