Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah berencana akan melakukan relaksasi atau pelonggarkan penerapan PSBB di sejumlah daerah di Indonesia. Tujuannya, agar masyarakat dapat keluar dari kekangan dan kesulitan dalam mencari nafkah akibat PSBB.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyebut, pemerintah tengah merancang pedoman mengenai kebijakan kelonggaran tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah telah memberikan izin penerapan PSBB di 4 provinsi dan 72 kabupaten/kota untuk menekan penyebaran Covid-19. Sejumlah daerah pun mengindikasikan akan melonggarkan penerapan PSBB.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan pelonggaran PSBB harus dilakukan secara hati-hati di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih terus meningkat.
"Mengenai kelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5/2020).
Pemerintah daerah, kata Jokowi, sebelum memutuskan melonggarkan PSBB harus melakukan berbagai pertimbangan berdasarkan data dan pelaksanaan di lapangan.
"Semua didasarkan pada data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai kelonggaran PSBB," ucapnya.
Baca juga: Lebih 161 Ribu Spesimen Telah Diuji, 14.265 Orang Dinyatakan Positif Covid-19
Di samping itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan pemerintah pusat dan daerah harus kompak dalam memutuskan pelonggaran PSBB.
"Koordinasi pusat dan daerah ini penting sekali. Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan," ujar Doni melalui konferensi video, Selasa (12/5/2020).
Sebaliknya, Doni menyebut, jangan sampai saat daerah berinisiatif sendiri untuk melonggarkan PSBB, namun ternyata pusat menilai belum waktunya.
"Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," tegasnya.
Dalam memutuskan kebijakan pelonggaran PSBB, menurut Doni, pemerintah harus melihat kepatuhan suatu daerah termasuk masyarakatnya dalam menjalankannya.
Semakin rendah tingkat kepatuhan suatu daerah, tentu semakin kecil pula kemungkinan pelonggaran PSBB disana.
Doni menyatakan, pemerintah juga akan mempertimbangkan faktor epidemologi berupa laju kurva penambahan kasus harian.
Jika kurva kasus di suatu daerah belum menurun apalagi melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelonggaran.
"Artinya apa? Statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," kata Doni. [*/try]