Jakarta, Padangkita.com - Jumlah penerima program subsidi gaji untuk pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta ditingkatkan menjadi 15,7 juta pekerja. Sebelumnya, pemerintah menargetkan 13,8 juta pekerja dapat subsidi upah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah.
“Hasil rapat dengan Kementerian dan Lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang,” kata Ida, Senin (10/8/2020).
Lanjut Ida, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah subsidi upah mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.
Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
“Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju,” pungkasnya. [*/try]