Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah Jatuh pada 11 Juli dan Hari Raya Iduladha 20 Juli

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah Jatuh pada 11 Juli dan Hari Raya Iduladha 20 Juli

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Foto: Kemenag]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi usai memimpin Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijah 1442 H, secara daring, Sabtu (10/7/2021).

“Secara umum tadi sidang isbat berjalan lancar, dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI, dan beliau menyampaikan tadi bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” ungkap Menag.

“Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” ulasnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya  di Rumah Dinas, Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta.

Tampak hadir secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.

“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” kata Menag.

Dalam kesempatan tersebut Menag juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah.

“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.

Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag.

Baca juga: Soal Penyelenggaraan Salat Iduladha, Pemprov Sumbar Tunggu Arahan Resmi dari Pusat

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita.” (*/pkt)

Baca Juga

'BPKH Hajj Run 2024' di Sumbar, Plt Gubernur Audy Bangga Masyarakat Antusias Mengikuti
'BPKH Hajj Run 2024' di Sumbar, Plt Gubernur Audy Bangga Masyarakat Antusias Mengikuti
Pemprov Sumbar Menangkan Penghargaan 3 Kategori Masjid Percontohan Nasional 2024
Pemprov Sumbar Menangkan Penghargaan 3 Kategori Masjid Percontohan Nasional 2024
Pemko Pariaman Apresiasi Program Kemenag ‘Lebaran Yatim, Berbagi Cinta Berlimpah Berkah’
Pemko Pariaman Apresiasi Program Kemenag ‘Lebaran Yatim, Berbagi Cinta Berlimpah Berkah’
Marwan Minta Kemenag Tindak Tegas Biro Travel yang Terbukti Telantarkan Jemaah Umrah
Marwan Minta Kemenag Tindak Tegas Biro Travel yang Terbukti Telantarkan Jemaah Umrah
Jemaah Haji Indonesia Diimbau Jaga Kesehatan, Cuaca Panas Arab Saudi Bisa Capai 50 Derajat!
Jemaah Haji Indonesia Diimbau Jaga Kesehatan, Cuaca Panas Arab Saudi Bisa Capai 50 Derajat!
Waspada Penipuan! Hanya Visa Haji yang Sah untuk Ibadah Haji 1445 H/2024 M
Waspada Penipuan! Hanya Visa Haji yang Sah untuk Ibadah Haji 1445 H/2024 M