Padangkita.com – Pemerintah pastikan hasil negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak berubah, termasuk mengenai divestasi kepemilikan saham 51 persen oleh pemerintah Indonesia.
“Pertemuan sampai hari ini, tidak ada yang berubah. Kesepakatan besar sudah dicapai 27 Agustus lalu, yaitu pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum 2 x 10 dengan persyaratan tiga,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dikutip dari laman resmi lembaga, Selasa (10/10/2017).
Tiga persyaratan tersebut yaitu, pertama, PTFI harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.
Kedua, PTFI harus membangun fasilitas proses pengolahan dan pemurnian (smelter) sesuai dengan amanat undang-undang mineral dan batubara, dalam 5 tahun setelah persetujuan diberikan.
Ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari hasil produksi PTFI secara keseluruhan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak dan retribusi daerah.
Terkait surat yang diajukan oleh Freeport kepada Menteri Keuangan, Jonan mengakui bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas secara detail divestasi saham.
“Bapak Presiden menugaskan detail divestasi saham dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang mewakili negara. Kami sifatnya mendukung saja. Kapan divestasi saham dan nilainya berapa,” ungkap Jonan.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo menugaskan secara khusus Menteri ESDM kembali terlibat dalam perundingan dengan PTFI guna mempercepat proses renegosiasi.
Selain membahas perkembangan negosiasi pemerintah dengan PT Freeport, Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI juga membahas mengenai tindak lanjut penyelesaian barang milik negara di Kementerian ESDM yang masa habis pakainya serta nilai perolehan air tanah untuk kegiatan usaha hulu migas.
Adapun kesimpulan Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, adalah, pertama, komisi VII DPR RI meminta kepada Menteri ESDM menyampaikan ke Komisi VII DPR RI setiap hasil perundingan dengan PT Freeport Indonesia.
Kedua, komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk melakukan rapat kerja yang bersifat tertutup dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk membahas detil negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
Ketiga, komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk lebih cermat melakukan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) eks KKKS yang sudah tidak terpakai dan melakukan percepatan mekanisme penyelesaiannya agar memberikan manfaat kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM secepatnya membuat Peraturan Menteri ESDM tentang penetapan nilai perolehan air tanah pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang mampu mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi dengan memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.