Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah memutuskan menambah anggaran untuk penanganan virus corona atau covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405.1 triliun.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo melalui konferensi video hari ini Selasa (31/3/2020).
Total anggaran tersebut salah satunya akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun.
"Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, dan lain-lainnya," ujar Jokowi dalam konferensi video tersebut.
Baca juga: Pandemi Corona, KPU Bahas Opsi Penundaan Pilkada 2020
Jokowi menyebutkan bahwa anggaran pada bidang kesehatan juga akan dikerahkan untuk upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet, serta untuk insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit, juga untuk santunan kematian tenaga medis, serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya.
Selain itu, sebanyak Rp 110 triliun dari total anggaran yang ditambahkan akan dialokasikan untuk perlindungan sosial.
"Kemudian anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Juga akan dipakai untuk Kartu Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima," jelas Jokowi.
Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Prakerja serta pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk pelanggan dengan 450 VA dan 900 VA.
Jokowi menyebut dalam anggaran tersebut termasuk juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok, yaitu Rp25 triliun.
Selanjutnya, Rp 70,1 triliun akan dikerahkan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat.
Sementara sisanya dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional.
"Dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," jelas Jokowi.
Menurut Jokowi, Perppu tersebut diterbitkan juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.
Jokowi berharap dengan ditambahkannya anggaran tersebut penanganan masalah covid-19 di Indonesia pun dapat dilakukan dengan efektif, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun terkait sosial ekonomi. [*/try]